JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Gayus Tambunan pernah mengurus
pajak 151 perusahaan besar di negeri ini. Dari jumlah itu, 44
perusahaan ditangani langsung oleh Gayus. Rupa-rupa perusahaan yang
ditangani itu, ada perusahaan asing, BUMN hingga perusahaan milik
sejumlah pengusaha di Indonesia.
Dalam kesaksiannya sesudah divonis pengadilan beberapa pekan lalu,
Gayus menuturkan bahwa dia bekerja dengan sejumlah orang di direktorat
perpajakan. Itu sebabnya sejumlah kalangan amat yakin bahwa Gayus
sesungguhnya bisa menjadi pintu masuk mengurai para mafia pajak.
Hari ini, Senin (7/2/2011), kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma
Sitompul, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hotma akan meminta perlindungan lembaga itu untuk kliennya. Demikian
dikatakan Hotma Sitompul.
Permintaan perlindungan itu, katanya, sebab Gayus berniat
membeberkan kasus mafia pajak dan hukum. "Kami akan minta perlindungan
ke LPSK, hari ini sekitar jam 11 atau 12,” kata Hotma. Gayus akan
membeberkan semua hal yang terkait dengan mafia pajak dan
perusahaan-perusahaan yang pernah ditanganinya.
Sebelumnya,
Gayus sudah menerima vonis tujuh tahun penjara. Selain vonis penjara,
Gayus juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
Saat ini KPK sedang mengusut kasus Gayus
terkait sumber uang yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak itu. KPK
juga sudah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menyerahkan data
151 perusahaan yang diduga pernah berhubungan dengan Gayus.
Sebelumnya, Pengacara Gayus Tambunan, Hotma Sitompoel akan
mengajukan permohonan perlindungan untuk Gayus Tambunan ke Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan agar
Gayus tak diganggu lagi.
"Besok kita akan datangi LPSK, untuk
mengajukan permohonan perlindungan saksi terhadap Gayus," ujar Hotma
Sitompoel kepada wartawan usai menjenguk Sjahril Djohan di RS Abdi
Waluyo, Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta, Minggu kemarin
Rencananya,
Hotma akan mendatangi Kantor LPSK pada hari ini sekitar pukul 10.00
WIB. Berkas pengajuan permohonan sudah disiapkan.
"Kita lihat saja besok, karena sampai hari ini kita masih menyiapkan surat-suratnya untuk permohonan ke LPSK," terang Hotma.
Dengan pengajuan ini, Hotma berharap posisi Gayus
bisa lebih aman, dan selalu didampingi LPSK. Menurut Hotma, sejatinya
Gayus adalah saksi, dan bukan tersangka dalam pengungkapan mafia pajak.
"Supaya jangan diganggu-ganggu Gayus-nya. Jadi setiap ada
apa-apa dengan Gayus, didampingi oleh LPSK. Seperti pemeriksaan, apapun
dan kunjungan-kunjungan," harapnya.