Riauterkini-TEMBILAHAN - Komisi D DPRD Inhil menggelar dengar pendapat (hearing) dengan pihak Sekolah Dasar Negeri 004 Tembilahan, Jum’at (14/1/11), terkait pungutan uang Rp 500 ribu bagi membeli perlengkapan komputer yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
Berdasarkan pengamatan, hearing ini dipimpin Ketua Komisi D DPRD Inhil, Kartika Roni didampingi Sekretaris Mansun serta beberapa orang anggota komisi.
Sedangkan pihak Dinas Pendidikan Inhil hanya mengutus Sekretarisnya, Syafrizal. Terlihat juga Kepala SDN 004 Tembilahan, Basiruddin didampingi Ketua Komite, Armen.
Pada kesempatan tersebut, anggota dewan mempertanyakan dasar dilakukan pemungutan yang dinilai memberatkan orangtua siswa, terutama dari kalangan tidak mampu.
Sementara itu, Maryanto, politisi dari PDIP menyatakan bahwa jangan sampai untuk mengejar predikat sekolah unggul, tapi akibatnya membebankan orangtua siswa.
Dewan juga menyampaikan beberapa laporan orang tua siswa yang menyatakan bahwa ada semacam ‘diskriminasi’ bagi anak mereka yang belum membayar uang pungutan tersebut.
Pada kesempatan tersebut Kepala SDN 004 Tembilahan, Basruddin berdalih bahwa pungutan yang mereka lakukan tersebut bagi kepentingan sekolah dan telah melalui rapat komite. Alasannya, juga tidak dipungut bagi siswa yang tidak mampu.
“Juga dalam petunjuk penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diperbolehkan melakukannya, karena Sekolah Rintisan Berstandar Internasional ada pengecualian untuk melakukan pungutan ini,” sebutnya.
Sementara Ketua Komite SDN 004 Tembilahan, Armen menyebutkan bahwa pungutan Rp 500 ribu tersebut bukan dibayar sekaligus, tapi dapat diangsur selama 8 bulan.