RENGAT (JN) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terdakwa korupsi APBD Inhu senilai lebih kurang Rp114 miliar jilid II, Kamis (19/1) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Dari lima terdakwa, hanya satu yang baru dituntut oleh JPU, yakni mantan anggota DPRD Inhu, Sunardi Ibrahim.
Empat terdakwa lainnya, masing-masing, mantan anggota DPRD Inhu, Mulyadi HJR dan Alfian Djaharan, serta mantan bendaharawan Sekretariat DPRD Inhu, Khaidiriyanto dan R Junaidi belum turun dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Mantan anggota DPRD Inhu, Sunardi Ibrahim dituntut 20 bulan kurungan penjara di kurangi masa tahanan dan diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti tidak dibebankan kepadanya, karena Sunardi sudah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp615.000.500.
Akibat belum selesainya tuntutan terhadap empat terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Julien Mamahit SH memberikan peringatan terakhir kepada JPU agar segera menyelesaikan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi APBD Inhu tersebut.
‘’Ini peringatan terakhir. Jika tidak selesai pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan,’’ katanya.
Salah seorang JPU, M Rasyid yang membacakan tuntutan, menyebutkan Sunardi Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama merugikan keuangan negara, koorporasi dan menyalahgunakan wewenang. Hal itu sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Dalam pada itu, terkait tuntutan JPU, kuasa hukum Sunardi Ibrahim, Eva Nora SH menegaskan, kliennya akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Penyampaian pledoi tersebut akan disampaikan pada sidang pekan mendatang Kamis (27/1) sesuai agenda mendengarkan pledoi.
Usai persidangan, Ketua PN Rengat yang juga Ketua Melis Hakim, Julien Mamahit SH mengatakan kalau pun tidak ada tuntutan dari JPU, sidang tetap dapat dilaksanakan dan langsung mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
‘’Kalau tidak ada juga, mau gimana lagi, tentu kita lanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Sebab sudah tiga kali kita tunda,’’ tegas Julien seraya meminta wartawan menanyakan langsung alasan belum turunnya rencana tuntutan dari Kejati Riau tersebut.
Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Rengat, Arkan Al faizal SH MH membenarkan bahwa tuntutan untuk empat terdakwa kasus korupsi APBD Inhu tersebut belum turun dari Kejati Riau hingga Rabu (19/1). ‘’Hanya tuntutan untuk terdakwa Sunardi Ibrahim saja yang sudah kita terima. Sedangkan tuntutan untuk empat terdakwa lain belum turun dari Kejati Riau, sehingga kita meminta sidang kembali di tunda,’’ ujarnya.