Jakarta: Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie dituntut 15 tahun penjara. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1), jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ini, terbukti menerima uang sebesar satu miliar rupiah dari pengusaha Kartini Mulyadi pada 3 Februari 2005.
Kartini terpaksa menyerahkan uang lantaran takut dengan kewenangan Bahasyim. Terkait perkara pencucian uang, menurut jaksa, terdakwa terbukti memutar uang pemberian Kartini itu ke tujuh rekening bank milik istri dan dua anaknya.
Bahasyim juga dinilai tidak mampu membuktikan asal usul hartanya sekitar Rp 60 miliar dan hampir 700 ribu dolar AS saat proses pembuktian terbalik di persidangan. Begitu pula dengan kepemilikan sebuah rumah mewah senilai Rp 8,7 miliar.