Hakim Tolak Penggugat, Konstruksi Masjid Tennesse Jalan Terus

Written By Juhernaidi on Senin, 22 November 2010 | 1:19:00 AM

Hakim Tolak Penggugat, Konstruksi Masjid Tennesse Jalan Terus
TENNESSEE,AS--Dua hari lalu, seorang hakim menolak menghentikan konstruksi pembangunan masjid di Tennesee yang ditentang oleh sejumlah warga lokal. Mereka mencoba menyodorkan argumen bahwa pembangunan masjid adalah konsiprasi Muslim untuk menghadirkan nilai ekstrimis di Amerika Serikat.
Para penentang mengajukan gugatan hukum berisi klaim bahwa pejabat tata wilayah Rutherford County melanggar hukum rapat terbuka Tennessee ketika mereka menyetujui rencana pembangunan Pusat Islami di Murfreesboro. Sang hakim dari Rutherford County, Robert Corlew, yang memimpin penutupan sidang menyatakan ia tak dapat menemukan fakta bahwa 'pejabat perencanan tata wilayah beraksi secara ilegal, semena-mena atau tanpa landasan dalam menyetujui rencana.

Ironisnya, sebagian besar pertannyaan dari pengacara penggugat, Joe Brandon Jr, selama tujuh hari dengar pendapat adalah seputar apakah Islam layak disebut agama. Ia mendorong teorinya bahwa Muslim Amerika ingin menggantikan Konstitusi dengan Hukum Islam ekstrimis.

Sang hakim memang menyatakan muncul sejumlah keprihatinan dan permintaan dari publik terkait pembangunan masjid dan menyarankan pejabat negara untuk memeriksa lebih dekat rencana tersebut. Namun, ia sekali lagi menegaskan bahwa pengadilan tidak menemukan bukti bahwa anggota Islamic Center di Murfreesboro terkait dengan gagasan agama ekstrimis.

Pemimpin masjid, imbuh Hakim Robert, ingin meluaskan fasilitas mereka demi mengakomodasi jamaah yang kian bertambah. Kini lokasi yang diajukan sedang disiapkan namun konstruksi belumlah dimulai. Penyidik Federal juga tengah menginvestiasi truk sampah yang dibakar di lokasi konstruksi awal tahun ini dan tindak vandalisme yang terjadi dua kali di tempat tersebut.

Salah satu penentang pendirian masjid, Laurie Cardoza-Moore, yang tidak termasuk penggugat mengatakan keputusan sang hakim sangat mengecewakan. Namun, ia juga menyebut bahwa hakim juga mengetahui keprihatinan mereka terkait pemberitahuan soal rapat terbuka. "Kami merasakan bahwa hakim mendengar kami terkait isu tersebut," ujarnya.

Selama dengar pendapat, saksi menuding bahwa anggota dewan Islamic Center of Murfeesboro, Mosaad Rowash, sebelumnya memiliki postingan bernada pro-Hamas di halaman MySpace-nya, sesuatu yang tidak disangkal oleh pemimpin masjid. Menurut saksi pemerintah AS menganggap Hamas, partai politik Islam Palestina beserta organisasi sayap militernya yang telah menyerang Israel, adalah organisasi teroris.

Tapi, menurut Hakim Robert, aksi individu yang dikaitkan oleh masjid adalah penilaian yang rendah. Penggugat menyatakan mereka tak akan berhenti meski pengadilan tak berpihak pada mereka.

Sementara itu, kuasa hukum pejabat lokal, Jim Cope, mengatakan mereka akan bersiap menghadapi tantangan lebih lanjut. "Kami akan terus membela hak-hak pejabat dan keputusan mereka yang diambil dengan menjunjung tinggi keseimbangan dan cara-cara yang benar," ujarnya.

Seorang wanita Muslim, Layla Hantouli, 22 tahun, yang mengikuti seluruh dengar pendapat di pengadilan mengaku gembira dengan keputusan hakim yang menolak keinginan penggugat. "Islamic Center di Murfeesboro sama sekali tidak mempromosikan kekerasan atau pelanggaran hukum apa pun," ujarnya.

Simulasi Jangka Sorong