Larangan Mendahului Gerakan Imam

Written By Juhernaidi on Selasa, 15 Juni 2010 | 11:44:00 AM

Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali

Diriwayatkan dari Abu Hurairah rodhiyallohu 'anhu, dari Rasulullah shallollohu 'alaihi wa 'ala aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda, "Tidakkah salah seorang dari kalian takut atau hendaklah salah seorang dari kalian takut apabila ia mengangkat kepalanya mendahului imam bahwa Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai atau Allah akan merubah rupanya menjadi rupa keledai."[1]

Dalam riwayat lain disebutkan, "Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala anjing," (HR Bukhari [691] dan Muslim [427]).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallohu 'anhu, ia berkata, "Pada suatu hari Rasulullah mengimami kami shalat. Selesai shalat beliau menghadap kepada kami dan berkata, “Wahai sekalian manusia, aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku ketika ruku', sujud, berdiri dan salam. Karena aku dapat melihat kalian, di hadapanku maupun di belakangku’." (HR Ibnu Hibban [2283]).

Diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan, ia berkata, "Bahwa Rasulullah bersabda, 'Janganlah kalian mendahuluiku ketika ruku' ataupun sujud. Karena walau bagaimana pun cepatnya aku mendahului kalian ruku' ketika aku ruku' kalian pasti dapat mendapatiku ruku' sebelum aku bangkit dari-nya, karena aku sudah berumur’," (Hasan, HR Abu Dawud [619], Ibnu Majah [963], Ahmad [IV/92-98], ad-Darimi [I/301-302], al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [848]).

Kandungan Bab:

Mendahului imam hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ahli ilmu. Seorang makmum tidak boleh ruku' sebelum imam, atau bangkit dari ruku' atau sujud sebelumnya.
Makmum yang sengaja mendahului imam shalatnya tidak sah. Kalaulah shalatnya dianggap sah, tentu diharapkan berpahala dan tidak dikhawatirkan atasnya hukuman, yaitu Allah akan merubah rupanya menjadi rupa keledai atau anjing. Ini merupakan pendapat 'Abdullah bin 'Umar, Ahmad bin Hanbal, dan Ibnu Taimiyyah.
Dorongan mendahului imam biasanya karena terburu-buru. Sekiranya pelakunya memperhatikan akibat perbuatannya, tentu ia tahu bahwa terburu-buru itu tidak membawa manfaat. Karena ia tidak akan bisa mengakhiri shalat (dengan mengucapkan salam) sebelum imam. Maka hendaklah ia sabar mengikuti imam dalam seluruh gerakan shalat.
----------------------------------

[1] Beberapa ahli ilmu berpendapat maksud perubahan di sini adalah perubahan majazi, maksudnya menjadikan pelakunya bodoh seperti keledai. Karena keledai memiliki sifat bodoh. Sekiranya perubahan di sini adalah perubahan hakiki tentunya sudah banyak terjadi karena banyaknya orang yang melakukan seperti itu. Namun pendapat itu perlu diteliti lebih lanjut, karena terkadang ancaman itu benar-benar terjadi sekarang dan kadangkala tidak terjadi sekarang. Hanya saja hadits tersebut menyebutkan banwa barangsiapa melakukannya, maka terancam mendapat hukuman seperti itu. Dalam hadits Abu Malik al-Asy'ari tentang pengharaman alat-alat musik telah disebutkan bakal terjadinya al-maskh (perubahan bentuk menjadi hewan karena kutukan) di kalangan ummat ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah

Simulasi Jangka Sorong