Bagaimana Hukum Shalat Tahiyatul Masjid??

Written By Juhernaidi on Selasa, 15 Juni 2010 | 11:46:00 AM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat tahiyatul masjid setelah adzan maghrib sebelum shalat –sedangkan waktu antara adzan dan iqamah sangat singkat bagaimana pula hukum shalat sunnah sebelum maghrib selain tahiyatul masjid?

Jawabannya.
Tahiyatul masjid adalah sunnah mu’akkadah untuk setiap waktu, bahkan pada waktu yang dilarang (bagi shalat yang lain) sekalipun, demikian menurut pendapat ulama yang paling shahih, karena keumuman hadits Nabi.

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua raka’at terlebih dahulu” [Muttafaq Alaihi]

Shalat sunnah antara adzan dan iqamah maghrib hukumnya juga sunnah, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Shalatlah sebelum maghrib…shalatlah sebelum maghrib”, kemudian beliau berkata yang ketiga : “Bagi siapa yang menghendaki”[HR Al-Bukhari]

Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika adzan maghrib telah dikumandangkan mereka bersegera untuk shalat dua raka’at sebelum iqamah, ketika itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mereka dan beliau tidak melarangnya, bahkan memerintahkan seperti hadits yang disebutkan sebelumnya.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal]

Simulasi Jangka Sorong