KKM, kompleksitas, sistem kenaikan kelas

Written By Juhernaidi on Jumat, 20 September 2013 | 11:20:00 AM



                                                                  
A. Pendahuluan
Bermula dari kurikulum 2004, Kurikulum Berbasis Kompentensi ( KBK ), diharap siswa mampu ( kompeten ) menyelesaikan / menyerap semua materi pelajaran yang ada pada standar isi ( kurikulum ), yang isinya adalah SK ( Standar Kompetensi ) dan KD ( Kompetensi Dasar ). Mampu ( kompeten ) tersebut ditandai dengan “Tuntas”, yang waktu lalu siswa dikatakan mampu, jika melebihi dari Standar Ketuntasan Belajar Minimal ( SKBM ) dan sekarang disebut Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ). Adapun perbedaan SKBM dengan KKM adalah jika pada SKBM terdapat materi yang di anggap “esensi” ( penting ), sedangkan KKM tidak memiliki esensi tersebut.

Penyusun melihat, kebanyakan guru dalam penulisan KKM di Laporan Hasil Belajar Peserta Didik ( LHBPD ) hanya “diramal”, kadang ada juga sekolah memusyawarahkan penentuan KKM tanpa memperhatikankan ketentuan Kompleksitas, Daya dukung, dan Intake. Maka penyusun berharap setelah membaca buku ini terdapat pedoman-pedoman yang memudahkan dalam pengisian KKM dan guru tidak lagi menuliskan KKM dengan sembarangan.

Penentuan kenaikan kelas didasarkan pada :
1. Pelaksanaannya setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2. Penilaian hasil belajar semester genap, dengan mempertimbangkan seluruh SK / KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, penuntasan dilakukan sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan prinsip belajar tuntas ( mastery learning ), dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remedial sampai yang besangkutan mampu mencapai KKM yang dimaksud.
3. Ketidaktuntasan belajar maksimal 3 mata pelajaran, dan memiliki nilai Baik untuk aspek kepribadian. ( Tidak tuntas 3 mata pelajaran, naik kelas, lebih dari 3 mata pelajaran yang tidak tuntas, tidak naik kelas ).

B. Penetapan KKM
Rambu-rambu
 KKM ditetapkan pada awal semester
 Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 - 100
 Kriteria ditetapkan untuk masing-masing indikator, idealnya berkisar 75
 Guru dapat menetapkan KKM di bawah kriteria ideal dengan membuat rentang KKM indikator rendah 60, tinggi 75 atau rendah 60, tinggi 70
 Nilai KKM Mata Pelajaran dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Peserta Didik ( LHBPD )
 Kriteria penetapan KKM adalah:
1. Kompleksitas ( kesulitan / kerumitan )
2. Daya dukung ( sarana/prasarana, kemampuan guru, lingkungan, biaya, dan stakeholders )
3. Intake siswa ( masukan kemampuan rata-rata siswa sekelas, semester sebelumnya )

1. KOMPLEKSITAS ( Kesulitan atau Kerumitan Materi Pelajaran )
 Materi pelajaran dikatakan sulit atau rumit, KKM nya diberi nilai  rendah, sebaliknya materi pelajaran dikatakan gampang / mudah  dan KKM nya diberi nilai tinggi.
 Materi dikatakan rumit, jika dalam pelaksanaan pembelajaran menuntut:
1. Pemahaman yang saling terkait, antara materi pelajaran yang satu dengan yang lainnya.
2. Materi pelajaran itu membutuhkan praktek / eksperimen atau demonstrasi.
3. Waktu yang dibutuhkan dalam pembelajaran relatif lama.
4. penalaran dan kecermatan siswa yang tinggi dalam menanggapi materi pelajaran.
 Guru dapat menetapkan kriteria KKM dengan membuat rentang KKM indikator rendah 60, tinggi 75 atau rendah 60, tinggi 70.

2. DAYA DUKUNG ( Sarana / Prasarana, Kemampuan Guru, Lingkungan dan Biaya serta Stakeholders Sekolah )
 Daya dukung diberi katagori rendah, jika dalam pelaksanaan  pembelajaran tidak ada sarana / prasarana yang cukup ( alat / bahan praktek / demonstrasi, media komunikasi pendidikan atau alat peraga ). Guru menganggap / memandang kurang memahami materi ajar atau sulit menentukan metode mengajar. Stakeholders kurang mendukung pembelajaran tersebut.
 Daya dukung diberi katagori tinggi, jika dalam pelaksanaan  pembelajaran ada sarana / prasarana yang cukup ( alat / bahan praktek / demonstrasi, media komunikasi pendidikan atau alat peraga ). Guru memahami materi ajar atau mudah menentukan metode mengajar. Stakeholders sangat mendukung pembelajaran tersebut.
 Guru dapat menetapkan kriteria KKM dengan membuat rentang KKM indikator rendah 60, tinggi 75 atau rendah 60, tinggi 70.

3. INTAKE ( masukan kemampuan rata-rata siswa sekelas, semester sebelumnya )
 Intake kelas XI, semester 2, diambil dari kemampuan rata-rata siswa, kelas XI, semester 1.
 Intake kelas XII, semester 1, diambil dari kemampuan rata-rata siswa, kelas XI, semester 2.
 Intake kelas X, semester 1, boleh diperkirakan  guru sendiri,atau oleh musyawarah Forum KKG atau MGMPS
C. Mekanisme / Langkah – langkah KKM
D.

D. Peningkatan KKM dan Remidial
KKM disebut terjadi peningkatan untuk tahun berikutnya, jika intake mengalami peningkatan, daya dukung ada pertambahan sarana prasarana untuk mendukung PBM ( Proses Belajar Mengajar ), peningkatan kemampuan pemahaman materi pelajaran dan pemilihan metode ajar guru , kompleksitas, rentang tinggi / rendahnya dinaikkan.
Remidial / pengulangan dilakukan guru terhadap siswa, jika nilai siswa tidak mencapai yang dituntut KKM KD, remidial dilakukan setelah ulangan harian (UH). ( UH : menilai 1 atau 2 KD ), Pemberian remidial boleh berupa tugas, PR atau ujian kembali ( tetapi sebaik jangan soal yang sudah diujikan pada UH, untuk soal remidial )



Penetapan KKM Silahkan Dowload disini !

Simulasi Jangka Sorong