Setelah
kemarin tolak gugatan atas hasil Pemilukada Siak, kini nasib serupa
dialami penggugat hasil Pemilukada Rohil. MK menegaskan kemenangan
Annas.
Riauterkini-PEKANBARU- Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang lansung dipimpin Ketua MK Mahfud MD menilai gugatan pasangan Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) tentang hasil Pemilukada tidak berdasar.
Selanjutnya sidang yang digelar Rabu (11/5/11) tersebut menolak seluruh gugatan pemohon sekaligus menegaskan kemangan pasangan Annas Maamun-Suyatno sebagai pemenang Pemilukada Rohil untuk menjadi bupati dan wakil bupati priode 2011-2016. Penolakan MK tersebut tertuang dalam keputusan No.46/PHPU.D-IX/2011.
Keputusan tersebut diserahkan langsung Mahfud MD kepada Ketua KPU Rohil Azhar Syakban. "Kami bersyukur atas keputusan ini. MK telah membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilukada Rohil telah berjalan sesuai ketentuan," ujar Azhar usai mengikuti sidang MK kepada wartawan
Riauterkini-PEKANBARU- Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang lansung dipimpin Ketua MK Mahfud MD menilai gugatan pasangan Herman Sani-Wahyudi Purwowarsito terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) tentang hasil Pemilukada tidak berdasar.
Selanjutnya sidang yang digelar Rabu (11/5/11) tersebut menolak seluruh gugatan pemohon sekaligus menegaskan kemangan pasangan Annas Maamun-Suyatno sebagai pemenang Pemilukada Rohil untuk menjadi bupati dan wakil bupati priode 2011-2016. Penolakan MK tersebut tertuang dalam keputusan No.46/PHPU.D-IX/2011.
Keputusan tersebut diserahkan langsung Mahfud MD kepada Ketua KPU Rohil Azhar Syakban. "Kami bersyukur atas keputusan ini. MK telah membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilukada Rohil telah berjalan sesuai ketentuan," ujar Azhar usai mengikuti sidang MK kepada wartawan