Tama mencontohkan
politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Panda Nababan dan
politisi Partai Golkar Paskah Suzetta. Panda diketahui sebagai mantan
sekretaris Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera
Utara. Sedangkan Paskah Suzzeta merupakan mantan menteri/ kepala
Bappenas.
Dari 42 kasus ini, kata dia, ada tujuh kasus yang
cukup menyita perhatian publik, di antaranya suap aliran dana Bank
Indonesia, kasus fungsi hutan lindung, kasus mobil Pemadam Kebakaran,
dan yang paling banyak melibatkan anggota DPR yaitu kasus suap cek
pelawat.
Tak hanya melibatkan anggota DPR, KPK juga memproses
pejabat tinggi/ top level di pemerintahan. Enam mantan menteri diproses
dan di antaranya telah divonis penjara. Misalnya mantan Menteri
Kelautan Rohmin Dahuri era Presiden Megawati, mantan Menteri Kesehatan
Ahmad Suyudi, Kepala BKPM. Mantan Menteri Sosial Bachtiar Hamzah,
mantan Menteri/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan mantan Menteri
Dalam Negeri Hari Sabarno, kasusnya masih diproses. "Jadi potensi
serangan balik besar sekali, mereka terganggu atas kinerja KPK mungkin
sekali," ujarnya.
Kepala Divisi Monitoring, advokasi dan
investigasi MaPPI Muhammad Hendra Setiawan menambahkan, tidak mungkin
anggota DPR yang saat ini menjabat benar-benar ingin melakukan
penguatan KPK jika temannya sendiri ditangkap oleh lembaga tersebut.
"Banyak anggota DPR yang ditangkap dan diusut KPK, apakah mungkin
teman-temannya dari anggota DPR itu tidak akan menolong atau membalas
dengan serangan ke KPK . Ada konflik kepentingan disini. Kita
khawtirkan ini agenda yang sengaja disematkan utuk memperlemah
pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) membantah Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk melemahkan pemberantasan korupsi. "Bukan untuk
melemahkan atau menguatkan KPK, tapi menyempurnakan penegakan hukum,"
kata Wakil Ketua DPR Bidang Politik Keamanan dan Pertahanan Priyo Budi
Santoso.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Revisi
Undang-Undang KPK No. 30 Tahun 2002 sebagai bentuk pelemahan KPK.
Mereka menilai 8 dari 10 poin revisi ini akan memberangus kewenangan
KPK. Sepuluh poin itu antara lain tumpang tindih dan "rebutan" perkara
korupsi antar-institusi penegak hukum; prosedur KPK melakukan
penyadapan; kewenangan menerbitkan SP3; efektivitas pelaksanaan tugas
KPK dan kemungkinan peninjauan ulang kewenangan KPK; peningkatan fungsi
pencegahan KPK; pelaksanaan koordinasi dan monitoring KPK terhadap
penyelenggaraan pemerintahan; mekanisme pergantian antar-waktu pimpinan
KPK; efektivitas atau rencana peninjauan konsep kolektif dalam
pengambilan keputusan KPK; kemungkinan KPK mempunyai penyidik sendiri;
dan perwakilan KPK di daerah.
ICW juga menuding DPR merevisi
undang-undang ini secara diam-diam. Menurut ICW, Priyo secara diam-diam
telah memberikan surat kepada pimpinan Komisi Hukum untuk segera
membuat draf naskah akademik dan RUU KPK tersebut. Mereka juga menuding
DPR melakukan revisi karena selama ini KPK menjadi momok bagi para
anggota DPR yang tidak bersih.
Priyo membantah semua tudingan
KPK. Menurutnya, RUU ini masuk dalam paket Undang-Undang Penyempurnaan
Penegakan Hukum dan Undang-Undang Politik. "Di dalamnya ada UU
Kejaksaan, MA, MK, bukan hanya KPK," kata politikus Partai Golkar itu.
Sedangkan
di bidang politik terdapat Undang-Undang Pemilu Legislatif, Pemilu
Presiden, Pemerintahan Daerah. Namun, Priyo tak dapat memastikan apakah
sudah memberikan surat atau belum kepada Pimpinan Komisi III. "Saya tak
hafal satu per satu. Kalau tidak salah sudah masuk dalam paket ini,"
katanya. Dia juga belum tahu hal-hal apa saja yang direvisi.
"Alih-alih memperkuat peran KPK, ternyata hanya memperlemah," kata
Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di Kantor ICW, Jakarta.
ICW
mengetahui DPR sedang menyusun draft naskah akademik revisi UU KPK.
"Kami dengan tegas menolak revisi dan meminta DPR menghentikan revisi,"
ujarnya.
Memang, ICW mengakui masih ada kekurangan-kekurangan
atas tindakan lembaga antikorupsi ini. Namun, menurut dia, itu hanya
kelemahan implementasi, bukan pada aturan. "Karena itu, tidak butuh
revisi undang-undang," ujar Febri.
Menurut perkiraan ICW, jika
revisi dilakukan, maka arahnya hanya menjadikan KPK sebagai lembaga
yang tak berdaya, karena kewenangannya dibatasi. "Kondisi politik saat
ini menghendaki lumpuhnya pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Menurut
dia, KPK tak mungkin dibubarkan, karena tekanan internasional yang
menghendaki keberadaan lembaga itu. "Tapi KPK akan dibuat keropos dari
dalam, sehingga tak bisa bekerja maksimal." ICW tidak percaya ada
itikad baik dari DPR memperkuat KPK melalui revisi undang-undang itu.
ICW
bahkan memandang, revisi undang-undang itu hanya serangan balik pada
pemberantasan korupsi. KPK yang mengusut korupsi pejabat-pejabat yang
berkuasa dianggap telah mengganggu mereka.
Menurut catatan ICW, KPK berhasil memproses 42 anggota DPR dalam
delapan kasus korupsi yang berbeda-beda. "KPK bisa jadi ancaman serius
bagi politik transaksional," ujarnya.
Serangan itu, menurut
Febri, banyak dilakukan pada level legislasi. Sebab itu, sudah 13 kali
undang-undang ini diuji kembali (judicial review). "Dari 13 judicial
review, 11 di antaranya potensial mengancam kewenangan strategis KPK."