Seret Pejabat Tinggi Negara, KPK Terancam Serangan Besar

Written By Juhernaidi on Senin, 25 April 2011 | 8:30:00 AM

Gedung KPK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melemahkan pemberantasan korupsi. (foto: Detik.com)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas merupakan serangan balik dari Senayan akibat sepak terjang KPK belakangan ini. Dari catatan ICW ada sekitar 42 anggota atau mantan anggota DPR baik yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa kasusnya diproses secara hukum di KPK. "Dilihat dari data itu sudah menjadi gambaran, serangan-serangan itu bisa terjadi, apalagi beberapa di antaranya bukan anggota biasa tapi justru orang yang punya pengaruh secara struktural di partai atau DPR," kata Peneliti ICW, Divisi Investigasi dan Publikasi Tama S. Langkun, dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta.

Tama mencontohkan politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Panda Nababan dan politisi Partai Golkar Paskah Suzetta. Panda diketahui sebagai mantan sekretaris Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. Sedangkan Paskah Suzzeta merupakan mantan menteri/ kepala Bappenas.

Dari 42 kasus ini, kata dia, ada tujuh kasus yang cukup menyita perhatian publik, di antaranya suap aliran dana Bank Indonesia, kasus fungsi hutan lindung, kasus mobil Pemadam Kebakaran, dan yang paling banyak melibatkan anggota DPR yaitu kasus suap cek pelawat.

Tak hanya melibatkan anggota DPR, KPK juga memproses pejabat tinggi/ top level di pemerintahan. Enam mantan menteri diproses dan di antaranya telah divonis penjara. Misalnya mantan Menteri Kelautan Rohmin Dahuri era Presiden Megawati, mantan Menteri Kesehatan Ahmad Suyudi, Kepala BKPM. Mantan Menteri Sosial Bachtiar Hamzah, mantan Menteri/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta, dan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, kasusnya masih diproses. "Jadi potensi serangan balik besar sekali, mereka terganggu atas kinerja KPK mungkin sekali," ujarnya.

Kepala Divisi Monitoring, advokasi dan investigasi MaPPI Muhammad Hendra Setiawan menambahkan, tidak mungkin anggota DPR yang saat ini menjabat benar-benar ingin melakukan penguatan KPK jika temannya sendiri ditangkap oleh lembaga tersebut. "Banyak anggota DPR yang ditangkap dan diusut KPK, apakah mungkin teman-temannya dari anggota DPR itu tidak akan menolong atau membalas dengan serangan ke KPK . Ada konflik kepentingan disini. Kita khawtirkan ini agenda yang sengaja disematkan utuk memperlemah pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melemahkan pemberantasan korupsi. "Bukan untuk melemahkan atau menguatkan KPK, tapi menyempurnakan penegakan hukum," kata Wakil Ketua DPR Bidang Politik Keamanan dan Pertahanan Priyo Budi Santoso.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Revisi Undang-Undang KPK No. 30 Tahun 2002 sebagai bentuk pelemahan KPK. Mereka menilai 8 dari 10 poin revisi ini akan memberangus kewenangan KPK. Sepuluh poin itu antara lain tumpang tindih dan "rebutan" perkara korupsi antar-institusi penegak hukum; prosedur KPK melakukan penyadapan; kewenangan menerbitkan SP3; efektivitas pelaksanaan tugas KPK dan kemungkinan peninjauan ulang kewenangan KPK; peningkatan fungsi pencegahan KPK; pelaksanaan koordinasi dan monitoring KPK terhadap penyelenggaraan pemerintahan; mekanisme pergantian antar-waktu pimpinan KPK; efektivitas atau rencana peninjauan konsep kolektif dalam pengambilan keputusan KPK; kemungkinan KPK mempunyai penyidik sendiri; dan perwakilan KPK di daerah.

ICW juga menuding DPR merevisi undang-undang ini secara diam-diam. Menurut ICW, Priyo secara diam-diam telah memberikan surat kepada pimpinan Komisi Hukum untuk segera membuat draf naskah akademik dan RUU KPK tersebut. Mereka juga menuding DPR melakukan revisi karena selama ini KPK menjadi momok bagi para anggota DPR yang tidak bersih.

Priyo membantah semua tudingan KPK. Menurutnya, RUU ini masuk dalam paket Undang-Undang Penyempurnaan Penegakan Hukum dan Undang-Undang Politik. "Di dalamnya ada UU Kejaksaan, MA, MK, bukan hanya KPK," kata politikus Partai Golkar itu.

Sedangkan di bidang politik terdapat Undang-Undang Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemerintahan Daerah. Namun, Priyo tak dapat memastikan apakah sudah memberikan surat atau belum kepada Pimpinan Komisi III. "Saya tak hafal satu per satu. Kalau tidak salah sudah masuk dalam paket ini," katanya. Dia juga belum tahu hal-hal apa saja yang direvisi.
"Alih-alih memperkuat peran KPK, ternyata hanya memperlemah," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di Kantor ICW, Jakarta.

ICW mengetahui DPR sedang menyusun draft naskah akademik revisi UU KPK. "Kami dengan tegas menolak revisi dan meminta DPR menghentikan revisi," ujarnya.

Memang, ICW mengakui masih ada kekurangan-kekurangan atas tindakan lembaga antikorupsi ini. Namun, menurut dia, itu hanya kelemahan implementasi, bukan pada aturan. "Karena itu, tidak butuh revisi undang-undang," ujar Febri.

Menurut perkiraan ICW, jika revisi dilakukan, maka arahnya hanya menjadikan KPK sebagai lembaga yang tak berdaya, karena kewenangannya dibatasi. "Kondisi politik saat ini menghendaki lumpuhnya pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Menurut dia, KPK tak mungkin dibubarkan, karena tekanan internasional yang menghendaki keberadaan lembaga itu. "Tapi KPK akan dibuat keropos dari dalam, sehingga tak bisa bekerja maksimal."  ICW tidak percaya ada itikad baik dari DPR memperkuat KPK melalui revisi undang-undang itu.

ICW bahkan memandang, revisi undang-undang itu hanya serangan balik pada pemberantasan korupsi. KPK yang mengusut korupsi pejabat-pejabat yang berkuasa dianggap telah mengganggu mereka.
Menurut catatan ICW, KPK berhasil memproses 42 anggota DPR dalam delapan kasus korupsi yang berbeda-beda. "KPK bisa jadi ancaman serius bagi politik transaksional," ujarnya.

Serangan itu, menurut Febri, banyak dilakukan pada level legislasi. Sebab itu, sudah 13 kali undang-undang ini diuji kembali (judicial review). "Dari 13 judicial review, 11 di antaranya potensial mengancam kewenangan strategis KPK."

Simulasi Jangka Sorong