Ia ditahan setelah penyidik KPK memeriksanya hampir selama 20 jam
sejak ia ditangkap Kamis malam. Selain Wafid, petugas KPK juga menahan
Mirdo Rosalina Manulang yang diduga sebagai perantara dan Mohammad El
Idris, pejabat rekanan perusahaan yang memberi suap. Wafid Muharam
ditahan di Rutan Cipinang, Mirdo Rosalina di Rutan Pondok Bambu, dan
Mohammad El Idris di Rutan Salemba.
Wafid keluar sekitar pukul 20.00 WIB. Dua belas menit kemudian,
Mohammad El Idrus dan Mirdo Rosalina keluar, dan tidak sepatah kata pun
keluar dari mereka berdua. Bahkan Mohammad menutupi mukanya dari
sorotan kamera wartawan.
Dalam kesempatan penahanan Wafid Muharam
bersama oknum pengusaha dan perantara, KPK juga meralat inisial 3
tersangka yang tertangkap tangan tersebut, yakni WM (Sesmenpora), MRM
(broker, tadinya ditulis R), dan MEI (pengusaha, tadinya ditulis MIU).
"Untuk
kepentingan pengembangan penyidikan, tiga tersangka ditahan selama 20
hari ke depan," tutur Jubir KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi, Jumat
(24/4/2011) malam.
Wafid kembali menenteng sajdah dan Al-Quran
ketika dibawa masuk ke mobil tahanan. Petinggi di Kemenpora ini keluar
meninggalkan kantor KPK pada pukul 20.01 WIB. 15 menit kemudian, MRM dan
MEI menyusul dengan menumpang mobil tahanan yang berbeda.
Wahid
ditahan di Rutan Cipinang, MRM ditahan di Pondok Bambu dan MI di
Salemba. Berdasar penelusuran yang dilakukan, si pengusaha bernama
Mohammad El Idris, dan si broker bernama Mirdo Rosalina Manulang.
Wafid
Muharam dijeat pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 a UU 31 tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam lima tahun penjara karena dugaan
penerimaan suap dan gratifikasi.
Johan mengatakan, para Tersangka
diduga melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan
pembangunan wisma atlet di Jaka Baring, Sumatera Selatan. Para
tersangka, lanjutnya, ditangkap oteh penyidik KPK pada hari Kamis. 21
April 2011, sekitar pukul 19.00WIB di gedung Kemenpora, Jakarta.
Tersangka ditangkap karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi
suap menyuap.
"Penyidik KPK juga menemukan 3 lembar cek tunai
dengan jumlah kurang lebih sebesar 3,2 milyar rupiah di lokasi
penangkapan," papar Johan.
WM disangkakan melakukan pelanggaran
Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik IndonesiaNomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan
MRM dan MEI disangkakan melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada penyelenggaraan Sea Games di Palembang, pemerintah telah memakai
anggaran tahun 2010 sebesar Rp200 miliar untuk pembangunan wisma
atlet, dan Rp34 miliar untuk pembangunan Stadion Jakabaring. Sementara
dana yang telah digunakan dari anggaran 2011, adalah sebesar Rp125
miliar.
Jumlah pembangunan gedung ini di luar biaya penyelenggaraan SEA
Games. Total anggaran untuk pelaksanaan SEA Games ditaksir mencapai
Rp480,5 miliar untuk pembangunan venue, persiapan teknis, pembangunan
sarana prasarana dan wisma atlet. Saat ini, pemerintah baru mengantongi
dana sebesar Rp624 miliar.