Mahfud mengatakan,
sebagai cita hukum, Pancasila ibarat nyawa yang tidak hanya memberikan
panduan ke mana hukum dan penegakannya akan dibawa, tapi sekaligus nilai
axiologis dalam menentukan hukum apa yang akan dibentuk dan bagaimana
menjalankannya.
Sayangnya, ia menilai, pembentukan dan penegakan
hukum saat ini telah meminggirkan Pancasila. Bahkan, ia menyatakan,
perdebatan akademis dan proses pendidikan tinggi hukum mungkin juga
semakin jarang mendalami cita hukum dan studi-studi filsafat hukum.
Oleh karena itu, kata Mahfud, gagasan revitalisasi Pancasila sebagai
cita hukum menjadi mendesak untuk tidak hanya diwacanakan, melainkan
harus dijalankan.
Tujuan dari gagasan revitalisasi, katanya,
untuk mengembalikan Pancasila sebagai cita hukum, mulai dari
pembentukkan hukum hingga pelaksanaan dan penegakannya.
Menurut
dia, revitalisasi sangat perlu dilakukan untuk menjadikan Pancasila
sebagai paradigma dalam berhukum sehingga dapat memperkecil jarak
antara das sollen dan das sein, sekaligus memastikan nilai-nilai Pancasila senantiasa bersemayam dalam praktik hukum.
Ia menilai, melakukan revitalisasi tentu bukan hal yang mudah, tapi bukan berarti sesuatu yang tak mungkin dilakukan.
Jadi, proses revitalisasi tidak dapat dilakukan dengan sekedar sistem
pendidikan aparat penegak hukum yang menekankan pada aspek pengetahuan,
seperti pola penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4) zaman Orde Baru. Akan tetapi, ia menilai, harus terinternalisasi
serta menyatu dengan sistem dan kultur hukum.
Makanya, menurut
Mahfud, dalam proses ini, diperlukan peran semua pihak, terutama
pendidikan tinggi hukum sebagai kawah candradimuka pemikiran-pemikiran
hukum serta institusi yang bertanggungjawab atas kualitas dan
integritas para ahli dan praktisi hukum Indonesia.