Pada pertemuan itu, kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, DPR
sempat menanyakan 10 poin yang rencananya akan dimasukkan ke dalam draf
Naskah Akademik dan RUU KPK. Kesepuluh poin itu adalah tumpang tindih
dan "rebutan" perkara korupsi antar institusi penegak hukum, prosedur
KPK melakukan penyadapan, kemungkinan KPK mempunyai penyidik sendiri,
perwakilan KPK di daerah, kewenangan menerbitkan SP3, efektivitas
pelaksanaan tugas KPK dan kemungkinan peninjauan ulang kewenangan KPK,
peningkatan fungsi pencegahan KPK, pelaksanaan koordinasi dan monitoring
KPK terhadap penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme pergantian antar
waktu pimpinan KPK, dan efektivitas atau rencana peninjauan konsep
kolektif dalam pengambilan keputusan KPK.
"Ada sejumlah jebakan dalam 10 poin DPR tersebut. Memang disebutkan
beberapa poin menarik dan seolah-olah ingin memperkuat KPK, seperti
kemungkinan KPK jadi penyidik tunggal korupsi dan perekrutan penyidik
sendiri. Namun, delapan poin lainnya bisa melemahkan KPK dengan sangat
telak. Kami menilai, poin-poin tersebut adalah upaya menyerang jantung
KPK," kata Febri pada jumpa pers di kantor ICW, Jakarta.
Febri menambahkan, sekalipun ada yang positif dalam draf yang sedang
disusun Setjen DPR, dalam kondisi politik dan rendahnya kepercayaan
publik terhadap lembaga DPR, ICW khawatir poin-poin tersebut hilang
dalam pembahasan.
"Atau, poin tersebut hanyalah 'gula-gula' dan siasat politik," katanya.
Febri mengatakan, usulan RUU KPK bermula dari sebuah surat bernomor
PW01/0054/DPR-RI/1/2011 tanggal 24 Januari 2011. Surat tersebut ditulis
oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada Ketua Komisi III DPR
Benny K Harman. Pada surat tersebut, Priyo meminta Komisi III menyusun
draf naskah akademik dan RUU KPK.
RUU KPK itu, menurut ICW, bisa jadi merupakan serangan balik
terhadap institusi KPK. Sampai saat ini, ICW mencatat bahwa KPK sudah
memproses 42 anggota DPR yang tersangkut delapan kasus korupsi. Jika
kedelapan kasus ini diproses hingga tuntas, ICW memperkirakan ada lebih
dari 100 anggota DPR terjerat.
"Hal ini tentu saja menjadi ancaman serius bagi kekuatan politik. Ke
depan, hal ini akan sangat mengancam dan merugikan kekuatan politik
yang sebagiannya masih dibangun berdasarkan politik transaksional yang
korup," kata Febri.
Pada kesempatan tersebut, ICW mengajak masyarakat serta tokoh-tokoh
politik dan anggota DPR yang masih belum terkontaminasi virus korupsi
untuk menolak revisi UU KPK.
"ICW juga menagih komitmen dan tanggung jawab Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk tidak terlibat dalam siasat politik
mengerdilkan atau membubarkan KPK, serta mendukung upaya pemberantasan
politik secara politik," kata Febri.