Menurut Arafat, akibat terlalu banyak bicara kasus Gayus, ganjarannya justru 4 tahun penjara. "Kalau saya ungkapkan lagi, ini membahayakan dan mengkhawatirkan, saya masih ada proses banding," katanya.
Sejumlah saksi dan terdakwa kasus Gayus menyebut-nyebut peran Jaksa Cirus Sinaga di persidangan. Jaksa Cirus diduga berperan menghilangkan pasal pidana khusus menjadi pidana umum saja.
Arafat mengklaim punya bukti kuat, untuk menyeret Jaksa Cirus duduk di kursi terdakwa. "Ada bukti surat untuk menjerat, saya yakin apa yg diminta agar Pak Cirus masuk (pengadilan), saya yakin" katanya. Tapi bukti tersebut akan dikeluarkannya kalau ada jaminan bahwa keluarganya aman dan vonisnya diringankan. "Siapa saja lah yang menjamin saya," jelasnya
Arafat mengacu kebijakan di Luar Negeri dimana jika tersangka menyampaikan fakta, tidak akan dihukum berat. Tapi kini dengan statusnya sebagai tahanan, Ia merasa haknya dibatasi. Maka Ia belum menyampaikan bukti-bukti tentang Jaksa Cirus ke aparat hukum maupun Lembaga Penjamin Saksi dan Korban