Yogyakarta—Perubahan
mendasar pada kerangka kerja penyusunan kurikulum 2013 adalah terkait
tata kelola pada satuan pendidikan dan peran guru. Jika pada Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), satuan pendidikan dan guru diberikan
kewenangan menyusun silabus maka pada kurikulum 2013 beban tersebut
ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh menyampaikan, seperti diberlakukan pada Kurikulum Berbasis
Kompetensi, pada kurikulum 2013 nanti, guru tidak dibebani menyusun
silabus. Dengan dikurangi beban tersebut maka efektivitas pembelajaran
diharapkan meningkat. “Buku-buku disiapkan, sehingga para guru lebih
khusyuk mengajar atau meningkatkan proses pembelajaran,” katanya pada
acara Silaturahmi Mendikbud dengan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah di
kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, DIY, Rabu (30/1/2013).
Hadir sebanyak 4.000 peserta terdiri atas guru dan
kepala sekolah lingkup Muhammadiyah di wilayah DIY dan sejumlah
kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Mendikbud mengungkapkan, pada KTSP para guru harus menyusun silabus, sehingga beban guru menjadi berat. Akibatnya, efektivitas belajar menjadi sedikit karena guru repot membuat silabus. Karena harus menyusun silabus, maka guru dituntut memiliki kompetensi tinggi. Sementara dari sisi kewenangan guru hampir mutlak, tetapi pada kurikulum 2013 kewenangan guru terbatas. “Beban dikurangi supaya tidak melebihi tanggung jawab yang dimiliki,” katanya.
Mendikbud mengatakan, kurikulum 2013 yang
dikembangkan saat ini adalah desain minimum. Artinya, sekolah dapat
mengembangkan lebih bagus lagi. Meskipun tidak lagi menyusun silabus,
katanya, guru tidak perlu khawatir kehabisan ruang kreativitas. “Masih
banyak ruang kreativitas yang dapat dimanfaatkan oleh guru di dalam
proses belajar mengajar,” katanya.