Belakangan ini guru dan tenaga pendidik kependidikan lainnya dikabarkan
akan mendapat dana hibah dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia
(BRI). Salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan dana tersebut
adalah adanya kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK). Kabar tersebut tentunya telah membawa angin segar namun
sekaligus merepotkan karena tidak ada koordinasi yang jelas dengan dinas
pendidikan kabupaten/kota. Ketika saya mencoba mengkoordinasikan dengan
dinas pendidikan kabupaten, mereka nampaknya kebingungan karena belum
ada koordinasi dari pusat tentang realisasi dana hibah tersebut. Namun,
ketika saya mencoba mendatangi salah satu kantor cabang BRI ternyata
kabar tersebut dibenarkan. Saat ini beberapa kantor cabang BRI tertentu
sedang melayani pembuatan rekening baru guna realisasi penyaluran dana
hibah tersebut.
Adapun cara atau prosedur untuk mengetahui apakah
seseorang mendapatkan dana hibah tersebut terlebih dahulu harus mengecek
NUPTK dengan data yang dimiliki oleh bank secara on line melalui bank
BRI yang ditunjuk. Setelah ada informasi dari Bank bahwa NUPTK tersebut
termasuk dalam daftar yang menerima dana hibah, pihak bank memberikan
aplikasi pembuatan rekening baru secara gratis. Untuk pengecekan apakah
NUPTK seseorang terdaptar bisa dilakukan secara kolektif, misalnya satu
sekolah diwakili satu orang atau 1 kecamatan (UPT) diwakili satu orang
dengan membawa daftar nama pegawai yang telah disertai nomor NUPTK.
Bagi Anda yang belum mengecek silahkan dicek. Namun harus diingat jangan
korbankan waktu belajar efektif. Lakukanlah saat Anda tidak memiliki
jam mengajar atau bisa diwakilkan kepada orang lain (secara kolektif).