DANA HIBAH UNTUK GURU, TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN YANG TELAH MEMILIKI NUPTK

Written By Juhernaidi on Rabu, 11 April 2012 | 11:56:00 PM

Belakangan ini guru dan tenaga  pendidik kependidikan lainnya dikabarkan akan mendapat dana hibah dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan dana tersebut adalah adanya kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kabar tersebut tentunya telah membawa angin segar namun sekaligus merepotkan karena tidak ada koordinasi yang jelas dengan dinas pendidikan kabupaten/kota. Ketika saya mencoba mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan kabupaten, mereka nampaknya kebingungan karena belum ada koordinasi dari pusat tentang realisasi dana hibah tersebut. Namun, ketika saya mencoba mendatangi salah satu kantor cabang BRI ternyata kabar tersebut dibenarkan. Saat ini beberapa kantor cabang BRI tertentu sedang melayani pembuatan rekening baru guna realisasi penyaluran dana hibah tersebut.
  
Adapun cara atau prosedur untuk mengetahui apakah seseorang mendapatkan dana hibah tersebut terlebih dahulu harus mengecek NUPTK  dengan data yang dimiliki oleh bank secara on line melalui bank BRI yang ditunjuk. Setelah ada informasi dari Bank bahwa NUPTK tersebut termasuk dalam daftar yang menerima dana hibah, pihak bank memberikan aplikasi pembuatan rekening baru secara gratis. Untuk pengecekan apakah NUPTK seseorang terdaptar bisa dilakukan secara kolektif, misalnya satu sekolah diwakili satu orang atau 1 kecamatan (UPT) diwakili satu orang dengan membawa daftar nama pegawai  yang telah disertai nomor NUPTK. Bagi Anda yang belum mengecek silahkan dicek. Namun harus diingat jangan korbankan waktu belajar efektif. Lakukanlah saat Anda tidak memiliki jam mengajar atau bisa diwakilkan kepada orang lain (secara kolektif).

Simulasi Jangka Sorong