Standar kelulusan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA sederajat tahun ajaran 2011/2012 sama dengan tahun lalu. Dinyatakan lulus bila rata-rata nilai akhir paling rendah 5,5, atau setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
“Satuan pendidikan atau pihak sekolah, berdasarkan rapat dewan guru menggunakan beberapa kriteria, juga menentukan kelulusan seorang peserta didik,”.
Kriteria kelulusan yang dimaksud , yakni pelajar harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
Mata pelajaran tersebut terdiri atas Agama dan Akhlak, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, dan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. “Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta lulus ujian nasional,”.
Peserta didik dinyatakan lulus dalam UN, setelah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan. Perolehan nilai akhir merupakan gabungan nilai ujian sekolah dengan pembobotan 40 persen, ditambah 60 persen dari nilai UN.
Disinggung masalah kesiapan, secara keseluruhan dari penyelenggaraan UN dan Dinas Pendidikan sudah melakukan beberapa langkah, di antaranya pembuatan regulasi, misalnya surat keputusan untuk subrayon, kepala sekolah sebagai sekolah penyelenggara. “Persiapan menyangkut administrasi sudah dilakukan. Kemudian juga telah mengimbau semua kepala sekolah untuk melakukan persiapan-persiapan lain bagi peserta didik di sekolah masing-masing, agar hasil UN lebih baik,”.
“Satuan pendidikan atau pihak sekolah, berdasarkan rapat dewan guru menggunakan beberapa kriteria, juga menentukan kelulusan seorang peserta didik,”.
Kriteria kelulusan yang dimaksud , yakni pelajar harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
Mata pelajaran tersebut terdiri atas Agama dan Akhlak, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, dan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. “Lulus ujian sekolah atau madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta lulus ujian nasional,”.
Peserta didik dinyatakan lulus dalam UN, setelah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan. Perolehan nilai akhir merupakan gabungan nilai ujian sekolah dengan pembobotan 40 persen, ditambah 60 persen dari nilai UN.
Disinggung masalah kesiapan, secara keseluruhan dari penyelenggaraan UN dan Dinas Pendidikan sudah melakukan beberapa langkah, di antaranya pembuatan regulasi, misalnya surat keputusan untuk subrayon, kepala sekolah sebagai sekolah penyelenggara. “Persiapan menyangkut administrasi sudah dilakukan. Kemudian juga telah mengimbau semua kepala sekolah untuk melakukan persiapan-persiapan lain bagi peserta didik di sekolah masing-masing, agar hasil UN lebih baik,”.
Berdasarkan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia , sekolah harus sudah melaksanakan ujian praktik kejuruan satu bulan sebelum pelaksanaan UN, atau paling lambat 16 Maret 2012. Kemudian sudah harus melaksanakan ujian teori kejuruan sebelum 22 Maret 2012.
“Dengan ketentuan Nilai Kompetensi Kejuruan (NKK) sama dengan 0,7 Nilai Praktek Kejuruan ditambah 0,3 Nilai Teori Kejuruan. Kriteria kelulusan kompetensi kejuruan adalah NKK lebih besar sama dengan 6,0,” .
Sementara waktu pelaksanaan UN, untuk SD sederajat pada 7 hingga 9 Mei 2012. SMP sederajat mulai 23 hingga 26 April 2012, dan SMA sederajat pada 16 hingga 19 April 2012.
Pengawasan UN di setiap sekolah, jelasnya, dilakukan tim pengawas yang terdiri atas guru-guru mata pelajaran yang tidak sedang diujikan. Pengawasan ruang diatur dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota, sedapat mungkin antara sekolah dan madrasah. Dalam kondisi tertentu, sistem silang dapat dilakukan antarsekolah atau antarmadrasah.
“Sementara guru yang mata pelajarannya sedang diujikan, tidak boleh berada dalam lokasi sekolah atau madrasah penyelenggara UN,” .