PEKANBARU- Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Riau, Babul Khoir menegaskan ditahan atau tidaknya
tersangka korupsi dana APBD Inhu 2004-2009, Raja Thamsir Rachman
tergantung hasil pemeriksaan dokter. Untuk pengecekan itu, pihak Kejati
Riau menggunakan jasa dokter RS Awal Bros Pekanbaru.
"Ditahan atau tidaknya tersangka, semua tergantung dari kondisi kesehatan yang bersangkutan. Karena sewaktu memenuhi pemanggilan kita, tersangka dalam keadaan sakit. Dan dokter lah yang lebih mengetahu apakah dia betul-betul sakit atau pura-pura sakit," katanya.
Saat ditanya soal Kejati Riau terkesan lamban menindaklanjuti penyelidikan kasus Thamsir Rachman, Babul menyangkalnya. Disebutkan, pemanggilan yang sekarang ini merupakan yang kelima kalinya. Jadi dipastikan tidak ada lagi �kompromi� lagi. Ditahan atau tidaknya tergantung pemeriksaan hari ini.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukumnya mengajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau.
"Kita sudah mengajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan ke penyidik. Dalam permohonan itu kita juga melampirkan rekam medis Thamsir Rahman, lalu masih aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Riau," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Thamsir Rahman, Achmad Zahri SH.
Selain itu tambah Achmad Zari, agar kliennya tidak ditahan juga diberikan jaminan keluarga atas nama istri dan anaknya. "Lalu kita berikan juga jaminan uang Rp 500 juta," jelas Achmad
"Ditahan atau tidaknya tersangka, semua tergantung dari kondisi kesehatan yang bersangkutan. Karena sewaktu memenuhi pemanggilan kita, tersangka dalam keadaan sakit. Dan dokter lah yang lebih mengetahu apakah dia betul-betul sakit atau pura-pura sakit," katanya.
Saat ditanya soal Kejati Riau terkesan lamban menindaklanjuti penyelidikan kasus Thamsir Rachman, Babul menyangkalnya. Disebutkan, pemanggilan yang sekarang ini merupakan yang kelima kalinya. Jadi dipastikan tidak ada lagi �kompromi� lagi. Ditahan atau tidaknya tergantung pemeriksaan hari ini.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukumnya mengajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau.
"Kita sudah mengajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan ke penyidik. Dalam permohonan itu kita juga melampirkan rekam medis Thamsir Rahman, lalu masih aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Riau," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Thamsir Rahman, Achmad Zahri SH.
Selain itu tambah Achmad Zari, agar kliennya tidak ditahan juga diberikan jaminan keluarga atas nama istri dan anaknya. "Lalu kita berikan juga jaminan uang Rp 500 juta," jelas Achmad