AMERIKA SERIKAT – Biro Investigasi
Federal AS (FBI) -salah satu badan intelijen AS- sedang berusaha
mendapatkan undang-undang baru yang disahkan untuk memperluas penyadapan
internet, termasuk jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Pusat Operasi dan Informasi Strategis FBI (SOIC) telah memposting
permohonan -permohonan informasi (RFI)- secara online pada pekan lalu
untuk mencari perusahaan yang dapat diajak kerjasama untuk membangun
sistem pemantauan posting.
Permohonan untuk “merekrut” jejaring sosial, ditulis sebanyak 12
halaman (pdf), memberikan rincian apa yang FBI maksudkan dan harapkan
dari sebuah sistem yang direncanakan dan meminta para kontraktor
potensial untuk meresponnya hingga Februari 2012 mendatang.
FBI mencoba untuk melegalkan “pemindahan” dengan mengklaim bahwa itu
akan menggunakan informasi “dapat akses publik” yang telah disediakan
untuk para pengguna dan tidak untuk pribadi.
Namun Jennifer Lynch dari ELectronic Frontier Foundation,
sebuah kelompok advokasi yang berbasis di San Fransisco bahwa keinginan
pemerintah AS untuk memata-matai setiap orang akan memiliki “dampak yang
tidak diinginkan”.
Dia mengatakan bahwa orang-orang yang memposting di media sosial
yakin bahwa hanya teman-teman mereka atau fans mereka yang membacanya,
yang memberi mereka “rasa kebebasan” untuk mengatakan apa yang mereka
inginkan tanpa khawatir terlalu banyak bahaya.
Namun, baik disadari ataupun tidak, bahaya penyadapan di dunia maya
terutama di dunia jejaring sosial sangat banyak. Dan pihak intelijen
Barat telah lama melakukan penyadapan atau mata-mata melalui jejaring
sosial, terutama akun-akun yang dianggap “berbahaya” oleh Barat, seperti
akun-akun mujahidin dan para pendukung jihad, karena dianggap dapat
menyebarkan ideologi dan berita-berita tentang jihad yang akan
membahayakan Barat dan para sekutunya, sehingga mereka (pihak intelijen)
terutama intelijen AS berusaha keras untuk memata-matai akun-akun yang
dianggap “berbahaya”, bahkan seringkali situs-situs jihadi dan akun-akun
di jejaring sosial yang menyebarkan kabar tentang jihad di hacked atau di blocked.