Pada Rabu (6/7/2011) Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP), Irwan Anwar membenarkan mengenai
penangkapan tersebut.
Menurut informasi dari sumber di Polres Jakarta Utara, dalam
penggeledahan sebuah rumah di Jalan Melati Gang 8, Kelurahan Tugu Utara,
RT 012/09, Kecamatan Koja, polisi menangkap Asmuni (30).
Asmuni merupakan seorang guru di Sekolah Al Irsyad Jalan Mindi,
Kelurahaan Lagoa. Asmuni ditangkap Senin (5/7) sekitar pukul 18.30 WIB
ketika hendak berbelanja di salah satu minimarket dekat masjid Al
Mukaromah, tidak jauh dari rumahnya.
Dari rumah tersangka disita majalah Anija sebanyak 15 eksemplar. Ayah dua anak tersebut sekarang masih dalam pemeriksaan.
Sementara itu, Densus juga menangkap M Irsad (37), warga Gang
Ramadhan III Koja pada Selasa (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari rumah
Irsad petugas mengklaim telah menyita sepucuk senjata laras panjang M16
dengan 10 butir peluru. Irsad yang dikenal menjadi ahli Rukyah tersebut
diklaim sebagai anggota jaringan “teroris”.
Orang ketiga yang ditangkap Densus 88 adalah Wandoyo (34) di Jalan
Lontar. Wandoyo selama ini tinggal di Jalan G RT 8/4, Rawa Badak Utara,
Koja, Jakarta Utara. Dari ayah tiga anak itu polisi mengklaim telah
menyita sepucuk senjata api.
Tidak ada penjelasan lengkap dan detail kepada publik tentang
keterlibatan dan peran ketiga orang tersebut dengan jaringan “teroris”
yang dimaksudkan. Yang perlu disayangkan penangkapan sudah dilakukan
sejak hari Senin, publik baru diberitahu informasi adanya penangkapan
tersebut kepada masyarakat pada hari Rabu, itupun setelah wartawan
melakukan konfirmasi langsung ke pihak berwajib, bukan dengan konferensi
pers.
Apakah ada rencama untuk menyembunyikan aksi penangkapan jaringan
“teroris” tersebut. Sungguh disayangkan jika memang benar demikian,
karena tidak dipublikasikan adanya penangkapan bisa menjdi celah untuk
menutupi kasus pelanggaran HAM yang mungkin dilakukan oleh aparat
terkait. Wallohua’lam.