JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia
berpendapat, masyarakat golongan mampu yang memakai premium merupakan
perbuatan dosa. Ketua MUI Ma’ruf Amien usai bertemu Menteri ESDM Darwin
Saleh di Jakarta, Senin (27/6/2011) mengatakan, produk premium yang
mendapat subsidi negara merupakan hak masyarakat tidak mampu. “Jadi,
kalau masyarakat mampu memakai premium berarti sama saja mengambil hak
orang tidak mampu dan itu dosa,” katanya.
Darwin mengatakan, hak masyarakat tidak mampu memakai premium telah
diatur dalam UU yang merupakan produk hukum antara pemerintah dan DPR.
Sesuai UU, lanjutnya, premium hanya diperuntukkan bagi golongan tidak
mampu atau duafa.
Kenaikan harga pertamax sekarang ini, menurut dia, juga tidak boleh
menjadi alasan memakai premium. “Tingginya harga pertamax mesti
disiasati dengan membatasi penggunaannya dan bukan dengan beralih ke
premium,” ujarnya.
Ketua MUI lainnya Hafizh Utsman menambahkan, MUI telah mengeluarkan
Fatwa No 22 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan tertanggal 26 Mei
2011. “Intinya, proses pertambangan mesti sesuai aturan dan untuk
kesejahteraan rakyat. Kalau tidak memenuhi aturan dan kesejahteraan
rakyat maka itu perbuatan dosa,” katanya.
Amidhan menambahkan, pihaknya akan terus membuat fatwa yang bertujuan
efisiensi energi dan sumber daya alam sesuai ajaran agama. “Kami ingin
masyarakat sejahtera melalui penghematan energi dan sumber daya alam,”
ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya berupaya mencegah orang mengambil
sesuatu yang bukan haknya dan memakai energi secara berlebihan termasuk
pencurian listrik, sehingga orang lain menjadi tidak terpenuhi. “Energi
terutama tidak terbarukan merupakan produk yang terbatas dan menjadi
kebutuhan dasar,” katanya.
MUI, lanjutnya, meminta pemerintah membuat kebijakan agar energi dan
sumber daya alam tidak dipakai secara berlebihan dan dapat memenuhi
kesejahteraan masyarakat.