BANDA ACEH - Ketua Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muslim Ibrahim mengingatkan
agar pihak asing tidak mencampuri urusan penerapan syariat Islam di
Aceh. Hal ini menanggapi gugatan yang disampaikan Amnesty International
yang meminta agar hukum cambuk di Aceh dicabut, karena melanggar HAM.
“Dari dahulu aturan yang cocok, disukai, dan dihormati oleh orang
Aceh adalah Islam. Kalau Islam mengatakan cambuk, maka rakyat Aceh tidak
akan tawar menawar lagi,” kata Muslim kepada hidayatullah online, Kamis (2/6/2011) siang di Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.
Jika pun dilakukan voting terkait mana yang dipilih antara hukum
Islam dengan hukuman penjara, maka, kata Muslim, rakyat Aceh bakal
memilih hukum Islam.
“Semestinya mereka (lembaga asing) melihat dari sisi agama dan
keinginan mayoritas masyarakat Aceh,” kata Guru Besar IAIN Ar-Raniry
Banda Aceh itu.
Muslim mengaku pernah berdiskusi dengan pejuang HAM. Ia bertanya
kepada mereka, apa sebetulnya tujuan dari diberlakukannya hukuman atau
sanksi? Pejuang HAM itu menjawab, mengurangi kejahatan atau bahkan
menghilangkan kejahatan.
“Hukum Islam memiliki tujuan seperti itu. Hanya yang membedakan jika
para pelanggar telah menerima hukuman menurut Islam, maka dosa-nya akan
dihapus,” papar Muslim.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Amnesty International mendesak
agar pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk di NAD.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Asia Pasifik Amnesty International,
Sam Zarifi, dalam keterangan pers, Ahad (22/5).