
LONDON - Sir Tim Berners-Lee, penemu World Wide Web, mengatakan bahwa internet perlu dianggap sebagai hak asasi manusia dan diakui sebagai bagian dari hukum.
Berbicara di India, Sir Tim mengatakan bahwa akses ke internet setara dengan hak sipil lainnya.
Dia mencontohkan negara Finlandia yang telah menerima akses ke Internet sebagai hak asasi manusia.
Dia
ingin dunia untuk melepaskan diri dari ide bahwa internet perlu
dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan besar atau pemerintah. Demikian
yang diberitakan Tech Eye, Rabu (6/4/2011).
Sir Tim mengatakan
Mesir sekarang berkomunikasi online dengan rakyatnya dan merasakan
berada dalam posisi untuk memberikan umpan balik kepada pemerintah.
"Saat ini ide tata internet dan mekanisme untuk mengontrol kejahatan cyber internasional terlalu rumit," tukasnya.
Sir Tim mengatakan ada masalah yurisdiksi dan koordinasi antar layanan penegakan hukum di negara yang berbeda.
Ada banyak diskusi tentang apa yang terjadi aspek internet harus diatur oleh bermacam organisasi internasional.
Sir
Tim menyerukan penggunaan teknologi mobile untuk membuat web yang
tersedia kepada sejumlah besar orang di negara-negara dengan tingkat
penetrasi internet rendah seperti India.
Orang-orang yang
dibutuhkan untuk membangun website yang bekerja dengan baik pada ponsel
dan mengatakan ada ruang untuk pengusaha dapat membangun ekonomi
menggunakan teknologi ini.