Menurut Neta, majelis
hakim dalam hal ini tidak melihat fakta-fakta di persidangan sekaligus
realitas di lapangan, di mana Susno sudah diterima kembali oleh
institusi dan bekerja sebagai pensihat koordintor staf ahli Polri.
“Vonis akan membuat orang-orang yang punya informasi kebenaran
semakin takut. Orang akan melihat nanti kita di-Susnokan,” kata Neta,
Sabtu (26/3/2011).
Hal ini, kata Neta, secara otomatis akan kian menyuburkan mafia hukum yang telah menggurita di negeri ini.
“Para mafia hukum sangat happy. Lihat saja, praktiknya semakin
terang-terangan. Misalnya kasus Cirus Sinaga yang tidak maju-maju. Kita
berharap keseriusan dan hati nurani Polri mengubah hal ini,” jelasnya.
Dalam kecemasan ini, kata dia, hal yang bisa dilakukan adalah menunggu
putusan banding pengadian tinggi DKI Jakarta. Jika Pengadilan Tinggi
membebaskan Susno, maka masih ada harapan whistle blower terlindungi.
“Jika tidak ini akan menyuburkan mafia hukum,” tegasnya.
Sebelumnya,
pasca putusan hakim yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan penjara, mantan
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji hari
Jum'at kemarin memilih tak masuk kantor. "Belum. Tadi beliau kontak saya
katanya masih istirahat," Jawab Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen
Anton Bachrul Alam ditanya wartawan di kantornya.
Terkait dengan
vonis yang diterimanya, Susno langsung mengajukan banding. Menurut
Anton itu adalah hak dari Susno. "Pak Susno tentu punya hak untuk
banding," tambahnya.
Anton menambahkan hingga kini Susno masih
tetap personil Polri dengan jabatan Perwira Tinggi Polri yang ditugaskan
memberi nasihat dan masukan ke Polri.
Selain hukuman penjara tiga setengah tahun Susno juga dihukum denda
Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan diminta membayar uang
pengganti hasil korupsi Rp 4 milliar atau kurungan satu tahun.
Menurut Hakim Susno terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sebesar
Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT
Salmah Arowana Lestari. Ia juga dinyatakan melanggar Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi karena memangkas anggaran pemilihan kepala Daerah
Jawa Barat 2008 sebesar Rp 8,169 miliar