Dilema Vonis Susno "Whistle Blower" Picu Ketakutan Terselubung

Written By Juhernaidi on Sabtu, 26 Maret 2011 | 11:18:00 AM

Pasca putusan hakim yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan penjara,  mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri  Komjen Susno Duadji  hari ini memilih tak  masuk kantor. (foto: riaupos.co.id)
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai tidak akan ada lagi peniup peluit (whistle Blower) setelah Komjen Susno Duadji yang divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Neta, majelis hakim dalam hal ini tidak melihat fakta-fakta di persidangan sekaligus realitas di lapangan, di mana Susno sudah diterima kembali oleh institusi dan bekerja sebagai pensihat koordintor staf ahli Polri. “Vonis akan membuat orang-orang yang punya informasi kebenaran semakin takut. Orang akan melihat nanti kita di-Susnokan,” kata Neta, Sabtu (26/3/2011).

Hal ini, kata Neta, secara otomatis akan kian menyuburkan mafia hukum yang telah menggurita di negeri ini.

“Para mafia hukum sangat happy. Lihat saja, praktiknya semakin terang-terangan. Misalnya kasus Cirus Sinaga yang tidak maju-maju. Kita berharap keseriusan dan hati nurani Polri mengubah hal ini,” jelasnya.

Dalam kecemasan ini, kata dia, hal yang bisa dilakukan adalah menunggu putusan banding pengadian tinggi DKI Jakarta. Jika Pengadilan Tinggi membebaskan Susno, maka masih ada harapan whistle blower terlindungi.

“Jika tidak ini akan menyuburkan mafia hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, pasca putusan hakim yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan penjara,  mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri  Komjen Susno Duadji  hari Jum'at kemarin memilih tak masuk kantor. "Belum. Tadi beliau kontak saya katanya masih istirahat," Jawab Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam ditanya wartawan di kantornya.

Terkait dengan vonis yang diterimanya, Susno langsung mengajukan banding. Menurut Anton itu adalah hak dari Susno. "Pak Susno tentu punya hak untuk banding," tambahnya.

Anton menambahkan hingga kini Susno masih tetap personil Polri dengan jabatan Perwira Tinggi Polri yang ditugaskan memberi nasihat dan masukan ke Polri.
Selain hukuman penjara tiga setengah tahun Susno juga dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan diminta membayar uang pengganti hasil korupsi Rp 4 milliar atau kurungan satu tahun.
Menurut Hakim Susno terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Ia juga dinyatakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena memangkas anggaran pemilihan kepala Daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 8,169 miliar

Simulasi Jangka Sorong