Tersangka Rusuh Temanggung Dibawa ke Mapolda Jateng

Written By Juhernaidi on Sabtu, 12 Februari 2011 | 7:10:00 PM

Sejumlah tersangka kerusuhan di Temanggung yang ditahan di Markas Kepolisian Resor Temanggung, Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang.

Para tersangka diangkut menggunakan dua bus polisi dengan mendapat pengawalan sejumlah anggota Brimob yang bersenjata lengkap. Dua bus polisi itu masing-masing berisi 11 orang.

Selain itu, dibawa pula seorang warga Dusun Batok, Desa Kebonsari, Kecamatan Wonoboyo, Temanggung, Sihabudin yang diduga sebagai provokator kerusuhan dengan mobil Kijang Innova nomor polisi B 1045 WE, serta warga Pulutan, Mandisari, Parakan, Lutfi dengan Kijang Innova warna hitam.

Total warga yang dibawa ke Polda Jateng sebanyak 24 orang, terdiri atas 14 terdakwa dan 10 terperiksa.

Tim kuasa hukum terdakwa dan terperiksa dari Lembaga Bantuan Hukum Wonosobo, Sulaiman mengatakan pemindahan pemeriksaan ke Polda Jateng untuk mengkondusifkan wilayah hukum Temanggung. "Kami tidak keberatan, di Polda juga dilakukan penyidikan," katanya.

Ia mengatakan, selama ini terdapat 32 saksi yang diperiksa di Polres Temanggung, 24 di antaranya dibawa ke Polda Jateng dan sisanya delapan orang dikenakan wajib lapor.

Sebanyak delapan orang yang wajib lapor tersebut adalah warga Sigedong, Kecamatan Tretep, Temanggung, yakni Mustofa, Mat Faroi, Santoso, Afifudin, Muharom, Zulfa, Sungkono, dan Jamaludin.

Disinggung apakah Sihabudin sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan tersebut, dia mengatakan itu wewenang penyidik. "Kami tidak berhak mengorek keterangan dari Sihabudin karena dia menolak untuk saya dampingi dan akan menyiapkan advokasi sendiri," katanya.

Simulasi Jangka Sorong