Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengemukakan, pihaknya akan
berhati-hati menyikapi permintaan dari berbagai pihak supaya Ahmadiyah
dibubarkan.
"Pemerintah, sekali lagi, akan berhati-hati dalam
hal ini," kata Bahrul di Jakarta, Sabtu menanggapi adanya ada desakan
DPR RI soal pembubaran Ahmadiyah,
Bahrul Hayat menilai,
pemerintah sekali lagi akan hati-hati dalam melakukan semua ini."Kita
yang pasti akan melakukan berbagai dialog dan dengar pendapat dengan
pihak-pihak terkait, dengan ormas Islam, seluruh elemen yang ada
kaitannya dengan Ahmadiyah dan dengan Ahmadiyah sendiri," ujarnya,
menjelaskan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh tokoh
pimpinan dan pemuka agama serta ormas-ormas keagamaan untuk membantu
dan mendorong seluruh masyarakat mengendalikan diri, memahami esensi
SKB 3 menteri soal Ahmadiyah.
"Kami mengharapakan kekuatan para
tokoh dan pemuka agama untuk bersama-sama melakukan dialog serta
pembinaan bagi saudara-saudara kita yang Ahmadiyah, supaya mereka
merasa bagian dari warga negara. Kalau mereka kurang tepat, mereka
dengan kesadarannya bisa kembali ke Islam," paparnya.
Setelah
itu, lanjut Bahrul Hayat, baru pemerintah akan melihat langkah-langkah
apa yang harus dilakukan. Tapi mohon dipahami juga, SKB adalah
instrument yang sampai saat ini dianggap tepat untuk dilaksanakan dulu,
tanpa harus menunggu keputusan apa pun.
Pada dasarnya SKB sudah menjadi payung dalam menjaga kerukunan antarumat, antara Ahmadiyah dengan saudara-saudara yang lain.
Ia
menjelaskan, soal anggapan implementasi SKB tidak berjalan maksimal,
itu terpulang pada seluruh komponen. Sebab, SKB ini diarahkan pada tiga
pihak, yaitu warga JAI sendiri, untuk menghentikan menceritakan,
mengajak di muka umum dan tindakan-tindakan yang dianggap menyimpang
dari ajaran Islam, selama mengaku sebagai Islam.
Menurut Bahrul, pasal 156 a yang akan dijadikan dasar apabila pelanggaran dilakukan.
"Masyarakat
umum diminta agar menjaga ketertiban dan keamanan agar tidak melakukan
tindakan anarkhis, sekali dilakuakn penyimpangan ini akan dikenakan
pasal 170 KUHP dan sebagainya," ucapnya, menegaskan.