Juru bicara partai Hanura, Suhandoyo menyatakan, bahwa perilaku yang ditunjukan sebagian anggota Komisi III DPR RI dengan menolak kehadiran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, pada rapat kerja di Komisi III adalah bentuk pembodohan kepada rakyat. "Perilaku yang ditunjukan sebagian anggota Komisi III yang menolak Bibit-Chandra dalam rapat kerja adalah bentuk pembodohan kepada rakyat," katanya di Jakarta, Selasa (1/2).
Menurut Suhandoyo seharusnya sebagian anggota DPR
tersebut malu, karena rakyat saja tidak terusik dengan "deponeering"
yang sudah diputuskan oleh Jaksa Agung. "Rakyat lebih paham bahwa bahwa
kepastian hukum dan keadilan harus diwujudkan dalam penegakan hukum,"
katanya.
Hal ini terkait dengan keputusan Komisi III DPR yang
menolak kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tersebut pada rapat-rapat di Komisi. Penolakan tersebut diputuskan
melalui mekanisme voting yang dihadiri 38 anggota pada rapat internal
Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/1).
DPR
sebagai fungsi pengawasan yang menjadi tugasnya seharusnya melaksanakan
keputusan tersebut dengan cermat dan tepat ,untuk menjaga martabatnya
sebagai wakil rakyat. "KPK semestinya harus menunjukkan kewibawaannya
untuk berpihak kepada jajarannya.Bila tidak boleh hadir beserta
jajarannya lebih baik dibatalkan atau ditunda rapat kerja tersebut,"
kata Suhandoyo.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi III DPR
RI, Gayus Lumbuun mengatakan, anggota Komisi III menolak kehadiran
Bibit dan Chandra dengan memperhatian aspek etika, karena putusan
"deponeering" dari Kejaksaan mengusik keadilan dan bertentangan dengan
putusan pengadilan. Menurut dia, putusan "deponeering" bukan berarti
menghilangkan status hukum kedua pimpinan KPK tersebut sebagai
tersangka, tapi hanya mengesampingkan perkaranya, selama mereka masih
menduduki jabatan pimpinan KPK.