Penolakan DPR ke Pimpinan KPK Pembodohan Rakyat

Written By Juhernaidi on Selasa, 01 Februari 2011 | 1:37:00 PM


Juru bicara partai Hanura, Suhandoyo menyatakan, bahwa perilaku yang ditunjukan sebagian anggota Komisi III DPR RI dengan menolak kehadiran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, pada rapat kerja di Komisi III adalah bentuk pembodohan kepada rakyat. "Perilaku yang ditunjukan sebagian anggota Komisi III yang menolak Bibit-Chandra dalam rapat kerja adalah bentuk pembodohan kepada rakyat," katanya di Jakarta, Selasa (1/2).

Menurut Suhandoyo seharusnya sebagian anggota DPR tersebut malu, karena rakyat saja tidak terusik dengan "deponeering" yang sudah diputuskan oleh Jaksa Agung. "Rakyat lebih paham bahwa bahwa kepastian hukum dan keadilan harus diwujudkan dalam penegakan hukum," katanya.

Hal ini terkait dengan keputusan Komisi III DPR yang menolak kehadiran dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut pada rapat-rapat di Komisi. Penolakan tersebut diputuskan melalui mekanisme voting yang dihadiri 38 anggota pada rapat internal Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/1).

DPR sebagai fungsi pengawasan yang menjadi tugasnya seharusnya melaksanakan keputusan tersebut dengan cermat dan tepat ,untuk menjaga martabatnya sebagai wakil rakyat. "KPK semestinya harus menunjukkan kewibawaannya untuk berpihak kepada jajarannya.Bila tidak boleh hadir beserta jajarannya lebih baik dibatalkan atau ditunda rapat kerja tersebut," kata Suhandoyo.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbuun mengatakan, anggota Komisi III menolak kehadiran Bibit dan Chandra dengan memperhatian aspek etika, karena putusan "deponeering" dari Kejaksaan mengusik keadilan dan bertentangan dengan putusan pengadilan. Menurut dia, putusan "deponeering" bukan berarti menghilangkan status hukum kedua pimpinan KPK tersebut sebagai tersangka, tapi hanya mengesampingkan perkaranya, selama mereka masih menduduki jabatan pimpinan KPK.

Simulasi Jangka Sorong