Telkomsel Bayar Denda Rp 15 Miliar

Written By Juhernaidi on Selasa, 18 Januari 2011 | 12:22:00 PM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima pembayaran denda Rp 15 miliar dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui Kas Negara.
Hal itu terkait Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008.
Dalam siaran pers KPPU di Jakarta, Senin (17/1/2011), denda tersebut masuk ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha dengan kode penerimaan 423755.
Pada 2007 silam KPPU telah memutuskan bahwa Temasek dan delapan perusahaan afiliasinya melanggar undang-undang anti monopoli karena kepemilikan sahamnya di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia yakni PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia. KPPU pun meminta investor di Singapura untuk menjual sebagian saham perusahaan afiliasnya masing-masing senilai Rp 15 miliar.

Simulasi Jangka Sorong