Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan kuasa hukum Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, tujuh tahun penjara. Haposan dinyatakan bersalah karena terbukti menyembunyikan informasi tentang harta benda hasil korupsi.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kuraungan," kata majelis hakim yang diketuai Tahsin, Jakarta, Rabu (19/1)
Vonis 7 tahun penjara bagi Haposan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memberikan bantuan untuk keterangan tidak benar mengenai harta benda hasil korupsi.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, yang memberatkan bagi terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung penyelenggaran negara bersih, bahkan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya," katanya.
Kendati demikian, majelis hakim menyebutkan yang meringankan dari perbuatan terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.
Usai persidangan, kuasa hukum Haposan, Jhon Panggabean menyatakan pihaknya akan banding atas putusan itu. "Majelis hakim, saya akan mengajukan banding," katanya.