Jakarta: Kasus Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan yang memasuki tahap vonis menjadi magnet bagi para guru di SMA Negeri 13, Jakarta Utara. Bukan tanpa alasan, pasalnya Gayus merupakan alumni sekolah. Sebagian besar guru yang tengah beristirahat menyimak pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho
Vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta yang dijatuhkan kepada Gayus mendapat komentar beragam. "Hakim memiliki pertimbangan bijaksana," kata Lemaran Marbun, mantan guru Gayus Tambunan, Rabu (19/1). "Vonis tujuh tahun, itu formalitas," ucap Rusnan, mantan gury Gayus lainnya.
