"Aneh, Penahanan 19 Politisi Mencurigakan"

Written By Juhernaidi on Sabtu, 29 Januari 2011 | 5:16:00 PM

Politisi senior Golkar Fahmi Idris memberi warning kepada KPK terkait penahanan 19 politisi dalam kasus dugaan suap pemilihan mantan DGS BI Miranda S Goeltom. Fahmi meminta KPK harus juga menindak pemberi suap, kalau tidak dikhawatirkan akan ada langkah politis. (foto: Vivanews.com)
Politisi senior Golkar Fahmi Idris memberi warning kepada KPK terkait penahanan 19 politisi dalam kasus dugaan suap pemilihan mantan DGS BI Miranda S Goeltom. Fahmi meminta KPK harus juga menindak pemberi suap, kalau tidak dikhawatirkan akan ada langkah politis. (foto: Vivanews.com)
JAKARTA - Politisi senior Golkar Fahmi Idris memberi warning kepada KPK terkait penahanan 19 politisi dalam kasus dugaan suap pemilihan mantan DGS BI Miranda S Goeltom. Fahmi meminta KPK harus juga menindak pemberi suap, kalau tidak dikhawatirkan akan ada langkah politis. "Golkar dan PDIP mungkin akan mengambil reaksi, pasti ada peristiwa besar. Saya tidak tahu wallahualam. Saya mungkin akan terlibat di dalamnya, aksinya mungkin berupa pemaksaan karena sudah keterlaluan," terang Fahmi di sela-sela acara dono darah Gema Damai di Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel, Sabtu (29/1/2011).


Fahmi menjelaskan, tindakan KPK memang patut diapresiasi, namun kalau penyuap tidak dihukum, tentu itu akan menjadi sebuah keanehan.


"Itu tragis, di satu sisi ada 19 orang yang ditahan di sisi lain ada Miranda yang belum ditahan, ini sakti banget dan kesaktian itu dari mana?" terangnya.


Fahmi menuding, tindakan yang dilakukan KPK merupakan titipan. Karena itu kini dia tidak percaya lagi kepada KPK. "Dahulu saya percaya KPK, kini saya ragukan seluruh penegak hukum," tutupnya.


Sebelumnya KPK menegaskan kalau penahanan 19 politisi tersebut merupakan tindakan yang sudah sesuai prosedur hukum. "Kami tidak pernah diintervensi oleh siapapun, tidak ada yang menekan kami," terang juru bicara KPK Johan Budi.


Sementara itu, sebelumna Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling efektif menuntaskan dugaan kasus mafia pajak.


"Partai Demokrat adalah pantai pendukung pemerintah sehingga tidak elok rasanya kalau mensponsori usulan hak angket mafia pajak," kata Anas di Kendari.


Mafia pajak adalah masalah hukum sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, sebaliknya hak angket bersifat politis sehingga tidak efektif menyelesaikan masalah mafia pajak.


Sedangkan anggota DPR RI Umar Arsal mengatakan usul hak angket yang pernah diajukan delapan anggota Fraksi Demokrat adalah inisiatif pribadi.


"Sampai hari ini tidak ada keputusan formal dari partai untuk mengusul hak angket mafia pajak sehingga kalau mencabut dukungan juga hak pribadi mereka," kata Umar, anggota Komisi V DPR RI asal Sultra.


Ketujuh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang menarik dukungan hak angket adalah I Gde Pasek Swardhika, Achsanul Qosasi, Himmatul Alyah, Dhiana Anwar, Harry Witjaksono, Didi Irawadi Syamsuddin, dan Mardiana Indraswati.


Berdasarkan tata tertib dan kode etik DPR RI,  usul hak angket dapat diajukan kepada pimpinan DPR RI minimal didukung 25 anggota dengan bukti tandatangan.

Simulasi Jangka Sorong