
Draft RUU Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS) tidak bermaksud menghilangkan keberadaan Badan Amil Zakat (BAZ) yang telah tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR-RI dari FPDIP, Zainun Ahmadi, mengatakan draft tersebut menempatkan BAZ dalam posisi terhormat sebagai regulator dan pengawas. "Justru BAZ akan lebih punya prestise," kata dia saat dihubungi Republika di Jakara, Ahad (5/12)
Zainun mengatakan, pembagian tugas tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih antara BAZ dan LAZ. Selama ini belum ada pemetaan yang jelas tentang obyek muzakki dan distribus mustahik zakat sehingga diharapkan dengan peran yang jelas diantara keduanya akan persoalan itu bisa dikurangi.