Penyaluran BOS 2011 Dikawal Tiga Kementerian

Written By Juhernaidi on Selasa, 28 Desember 2010 | 2:35:00 PM

Penyaluran BOS 2011 Dikawal Tiga KementerianPenyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2011 akan ditransfer dari provinsi langsung ke sekolah. Dalam pelaksanaanya itu, akan dikawal oleh tiga kementerian. Tiga kementerian itu adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Nasional."Keterlibatan tiga kementerian itu untuk memperlancar pelaksanaan program BOS yang mulai 2011 mengalami perubahan dalam hal mekanisme penyaluran," ujar Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, pada keterangan pers di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional, Senin (27/12).

Mendiknas mengatakan sedikitnya ada empat produk hukum untuk kelancaran pelaksanaan BOS. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian Dana BOS per Kabupaten/Kota yang didasarkan data jumlah siswa dari Kemdiknas. "Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah tiap tiga bulan, paling lambat 14 hari kerja di bulan Januari, 7 hari kerja di bulan April dan Juli, dan 14 hari kerja di bulan Oktober," katanya.

Kedua, kata Mendiknas, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur tentang penggunaan dana BOS di sekolah. Ketiga, Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur pengelolaan dana BOS dalam APBN 2011.

"Berdasarkan SEB ini, pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan dana dari Kas Umum Daerah ke daerah dalam tujuh hari kerja sejak ada dana di Kas Umum Daerah," tegas Mendiknas.

Keempat, Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang alokasi dana BOS per sekolah negeri dan alokasi dana BOS untuk sekolah swasta per kabupaten/kota. Oleh karena itu, sambung Mendiknas, perlu beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain penunjukkan pejabat yang menangani program BOS di Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk staf dinas sebagai Bendahara Penyaluran Pembantu (BPP), menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota tahun 2011.

Simulasi Jangka Sorong