
Mendiknas mengatakan sedikitnya ada empat produk hukum untuk kelancaran pelaksanaan BOS. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian Dana BOS per Kabupaten/Kota yang didasarkan data jumlah siswa dari Kemdiknas. "Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah tiap tiga bulan, paling lambat 14 hari kerja di bulan Januari, 7 hari kerja di bulan April dan Juli, dan 14 hari kerja di bulan Oktober," katanya.
Kedua, kata Mendiknas, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur tentang penggunaan dana BOS di sekolah. Ketiga, Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur pengelolaan dana BOS dalam APBN 2011.
"Berdasarkan SEB ini, pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan dana dari Kas Umum Daerah ke daerah dalam tujuh hari kerja sejak ada dana di Kas Umum Daerah," tegas Mendiknas.
Keempat, Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang alokasi dana BOS per sekolah negeri dan alokasi dana BOS untuk sekolah swasta per kabupaten/kota. Oleh karena itu, sambung Mendiknas, perlu beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain penunjukkan pejabat yang menangani program BOS di Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk staf dinas sebagai Bendahara Penyaluran Pembantu (BPP), menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota tahun 2011.