Ba'asyir Tak Yakin Terhadap Tuduhannya

Written By Juhernaidi on Minggu, 12 Desember 2010 | 9:45:00 AM


 Anggota Tim Pembela Muslim Ahmad Michdan menyatakan perpanjangan penahanan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menandakan Polri ragu dengan tuduhan yang disangkakan kepada sang ustaz. "Itu menandakan tuduhan kepada Ustadz (ABB) tidak meyakinkan," jelas Ahmad kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (11/12).

Michdan menuturkan, penambahan penahanan terhadap Ba'asyir seharusnya dilakukan Kejaksaan Agung. "Ya, logikanya harusnya jadi porsi kejaksaan." Menurut Michdan, yang harus dicermati Polri bahwa dalam waktu empat bulan dari penangkapan hingga penahanan kliennya itu, seharusnya Polri mengajukan berkas ke pihak Kejaksaan.

Setelah pengajuan, Polri harus menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21. Setelah itu baru bisa menambah penahanan terhadap Ba'asyir. "Mestinya tanpa menunggu empat bulan itu sudah bisa diajukan. Undang-undang mengisyaratkan penambahan dua bulan termasuk penuntutan," tutur Michdan.

Sebelumnya, Polri menangkap Ustaz Ba'asyir di Banjar Patroman, Jawa Barat pada Agustus 2010 silam. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki ini ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Kamp Latihan militer di Aceh dan beberapa kasus terorisme lain. Setelah penangkapan itu, Ba'asyir dibawa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrin Mabes Polri.

Polri juga telah beberapa kali memperpanjang penahanan terhadap Ba'asyir guna pelengkapan berkas kepada pihak Kejaksaan agar Ba'asyir bisa disidangkan. Polri juga beberapa kali mengirim berkas ke Kejaksaan, tapi berkas yang dikirim hingga sekarang belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Polri berjanji menyelesaikan berkas hingga masa terakhir penahanan Ba'asyir pada 13 Desember 2010

Simulasi Jangka Sorong