17 Fakta Janggal Sidang Bahasyim

Written By Juhernaidi on Selasa, 28 Desember 2010 | 1:27:00 AM


Sidang Bahasyim telah selesai mendengar saksi dan keterangan terdakwa, Senin (27/12/2010). Dari berbagai saksi dan omongan Bahasyim, terlontar sejumlah fakta yang mendukung  dakwaan jaksa yakni korupsi dan pencucian uang. Berikut catatan detikcom yang mengikuti sidang pejabat pajak itu sejak dakwaan dibacakan beberapa bulan lalu.

1. Gaji Bahasyim Rp 15 juta -Rp 20 juta/bulan setelah remunerasi yang diberlakukan sejak 2006.

2. Dengan gaji sebanyak itu, Bahasyim mampu melipatgandakan rekening menjadi 2 kali lipat selama 6 tahun. Yakni dari Rp 32 miliar menjadi Rp 64 miliar.

Menurut Bahasyim, modal awalnya berasal dari tabungan bisnis jual beli
tanah, mobil, ikan, fotografi hingga hiburan sejak tahun 1970an.

3. Pun demikian, Bahasyim kesulitan menunjukan bukti kekayaannya diperoleh secara sah. Ia beralasan, dia tidak pernah menyimpan dokumen dari pihak ketiga terkait bisnisnya.

Saat itu, menurutnya didepan hakim, dia tidak terfikir uangnya akan dipermasalahkan di pengadilan.

4. Dari 17 rekening tempat menyimpan uangnya, hanya 6 rekening atas nama Budi Utomo yang diklaim sebagai panggilan kecil Bahasyim. 11 rekening atas nama istri Sri Purwanti dan anak Winda Arum Hapsari dan Riandini Risanti.

5. 6 rekening atas nama Bahasyim telah di-nol rupiahkan pada tahun 2004 atau setelah pemerintah mewajibkan aparatnya melaporkan kekayaaan ke KPK.

Bahasyim menyatakan pengosongan rekeningnya adalah hak dia sebagai warga negara.

6. Bahasyim mensponsori perusahaan keluarga dibidang ekspor-impor ikan, PT Tri Dharma Perkasa yang kini beromzet Rp 3,5 miliar/bulan.

Bahasyim menempatkan istrinya, Sri Purwanti sebagai Presiden Komisaris. Anak lelaki Bahasyim, Kurniawan Arifka sebagai Direktur Utama dan anak perempuan Winda Arum sebagai Direktur.

Terhadap fakta ini, Bahasyim menyatakan tidak ikut campur terhadap urusan perusahaan. Kurniawan Arifka juga menampik dibantu Bahasyim dan mengaku ingin menjalankan usaha secara mandiri.

7. Sri Purwanti, Winda Arum dan Riandini Risanti tidak mau bersaksi dipengadilan. Ketiganya menjadi saksi kunci legal tidaknya uang Bahasyim.

Mereka kompak berlindung dibawah pasal 168 KUHAP yang memberi toleransi keluarga sedarah tidak bersaksi. Terhadap pembangkangan ini, jaksa tidak berkutik.

8. Lalu-lintas rekening Bahasyim mencapai Rp 932 miliar selama 6 tahun (2004-2010). Terhadap fakta ini, Bahasyim tidak mengelak. Dia menegaskan, jumlah itu merupakan penjumlahan kolom kredit di 17 rekeningnya.

9. Keuangan Bahasyim belum diaudit oleh akuntan independen. Apa yang disampaikan oleh ahli akuntan Suyanto pada sidang Bahasyim beberapa waktu lalu baru sebatas kompilasi rekening. Menurut Suyanto, Review akuntansinya tidak menjustifikasi sah tidaknya uang Bahasyim secara hukum.

10. Hingga 10 April 2010, Bahasyim baru melapor seperenam kekayaanya, Rp 10 miliar ke KPK. Sisa harta Bahasyim sebanyak Rp 54 miliar tidak disertakan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Bahasyim beralasan, LHKPN tidak wajib diisi. Selain itu, Bahasyim beralibi uangnya merupakan hasil investasi yang sah.

11. Kartini Muljadi, perempuan terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, mengaku diperas Bahasyim sebanyak Rp 1 miliar. Tujuannya, kata Kartini dalam BAPnya yang dibacakan di pengadilan, supaya bisnis firma hukum dan obat 'Tempo Scan' tidak diganggu Bahasyim yang saat itu sebagai Kepala Kantor Pajak Jakarta VII.

Terhadap pengakuan ini, Bahasyim menyanggah. Menurutnya, uang Rp 1 miliar merupakan pinjaman modal untuk perusahaan keluarganya, Tri Darma Persada.

12. Meski berstatus pinjaman, uang tersebut masih berada di rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti hingga detik ini.

13. Peminjaman uang Rp 1 miliar ke Kartini tidak disertai kontrak atau surat perjanjian kerjasama pada umumnya. Bahasyim beralasan, tidak adanya perjanjian karena hubungan baik dirinya dengan Kartini.

Selain itu, Kartini diklaim menaruh minat yang besar dalam pemberdayaan masyarakat nelayan dan itu diimplementasikan di perusahaan keluarga Bahasyim yang bergerak dibidang perikanan dan nelayan.

14. Bahasyim mengaku mendapat suntikan dana US$ 900 ribu dari kakaknya, Abu Haryanto (alm).

15. Uang sebanyak itu dibawa cash keras dari rumah Abu Haryanto di Malang ke Jakarta. Lalu, duit tersebut disimpan atas nama Sri Purwanti.

16. Uang US$ 900ribu dibelikan rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar. Menurut Bahasyim, rumah lawas itu akan diperbaiki dan hendak dijual kembali.

17. Kendati bisnis jual-beli rumah dimiliki Abu Haryanto, rumah Menteng diatasnamakan anak Bahasyim, Winda Arum Hapsari. Bahasyim beralasan, Winda yang memiliki KTP Jakarta memperlancar urusan bila rumah hendak di jual. Sementara KTP Abu Haryanto beralamat di Malang.

Simulasi Jangka Sorong