Pemerintah akan Tindak Tegas PJTKI Bermasalah

Written By Juhernaidi on Senin, 22 November 2010 | 7:29:00 PM

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan akan menindak tegas perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia yang bermasalah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hal ini disampaikannya usai menjadi pembicara dalam sarasehan sehari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin. "Setiap PJTKI yang menyalurkan tenaga kerja yang bermasalah akan kita tindak tegas dan diberi sanksi dicabut izinnya," kata Menteri.

Sanksi tegas tersebut kata Muhaimin diharapkan dapat mengurangi penyaluran TKI bermasalah sehingga terhindar dari perlakuan buruk saat bekerja di Luar Negeri.

Terkait permasalahan TKI yang saat ini menjadi sorotan, Muhaimin mengatakan pihaknya telah mengambil kebijakan dan melakukan upaya dengan menurunkan tim menyelesaikan permasalahan TKI yang ada di Arab Saudi dan Malaysia.

"Tim sudah kita berangkatkan untuk menyelesaikan permasalahan TKI. Kita akan menelusuri penyebabnya, jika kesalahan ada di sana maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi jika kesalahan ada pada PJTKI juga akan kita tindak," katanya.

Menurut Muhaimin, pemerintah telah menyiapkan tiga formulasi dalam menyelesaikan permasalahan TKI, pertama adalah revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan mengevaluasi sanksi agar lebih berat. "Dengan revisi ini kita harapkan sanksi yang diberikan harus lebih tegas, meski revisi tidak berjalan, saya akan tetap menindak setiap PJKTI yang bermasalah.

Formulasi kedua adalah melakukan konsolidasi revisi Undang-Undang no 13 tersebut harus tetap memberikan ruang usaha dan ruang bisnis para pekerja untuk tetap bisa bekerja. "Formula ketiga peran pemerintah memperkuat diplomasi," kata Muhaimin.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi SPSI Diana Anwar yang juga anggota Komisi XI DPR RI menyebutkan revisi Undang-Udang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja tidak perlu dilakukan karena pihaknya memandang undang-undang tersebut sudah sangat baik.

"Hanya saja pelaksanaannya di lapangan yang perlu dibenahi, perlu ada pengawasan dan kontrol, keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap TKI," katanya.

Diana menyebutkan salah satu tujuan sarasehan tersebut untuk menghasilkan formula penyelesaian permasalahan tenaga kerja yang nanti akan disampaikan menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Sarasehan diikuti oleh seluruh delegasi SPSI seluruh Indonesia ada yang datang dari Lampung, Bogor, Jakarta dan daerah lainnya. Diana juga mengatakan melalui sarasehan ini, pihaknya juga akan mendesak pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para TKI.

Simulasi Jangka Sorong