Gunakan HP Saat Mengemudi, Terancam Denda Rp 750 Ribu

Written By Juhernaidi on Selasa, 30 November 2010 | 11:25:00 PM

Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) akan memberlakukan bukti pelanggaran (tilang), bagi pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan telepon genggam (handphone) saat mengemudi.

"Karena membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Selasa (30/11).

Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan telepon selular terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, selama 2010 belasan pengguna kendaraan ditilang petugas karena terlihat menggunakan telepon saat mengemudi kendaraan.

Menurut Royke,selama ini anggota Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memberlakukan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan yang berkomunikasi menggunakan telepon.

Royke mengungkapkan pihaknya mentolerasi penggunaan fasilitas alat pendengar (handsfree) khusus telepon selular saat mengemudi kendaraan bermotor.

Simulasi Jangka Sorong