SBY Berbuat Tercela, Syarat Pemakzulan Terpenuhi

Written By Juhernaidi on Sabtu, 25 September 2010 | 8:28:00 AM

Jakarta - Sikap Presiden SBY tak mengindahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk kategori perbuatan tercela.
"Konsep tercela dalam pasal 7a UUD adalah salah urus pemerintahan yang mengakibatkan kekacaubalauan bernegara," ujar pakar hukum tata negara Universithas Chaerun Ternate, Margarito Kamis kepada INILAH.COM, Sabtu (25/9).

Margarito mengatakan, perbuatan tercela merupakan salah satu syarat dapat dilakukannya pemakzulan terhadap presiden.
"Tindakan presiden ini kualifikasinya tercela. Memenuhi syarat padal 7b UUD 1945 tentang salah satu syarat dalam meng-impeach presiden. Bahwa dalam pelaksanaannya berjalan atau tidak itu soal lain, soal politik di DPR," ujar Margarito.
Lebih lanjut Margarito menjelaskan, presiden telah disumpah di hadapan rakyat untuk menjalankan UUD 1945 dan undang-undang dengan selurus-lurusnya dan sejujurnya.
"Berdasarkan norma konstitusi ini termasuk perbuatan tercela, ini kan menyimpang dari kewajiban konstitusionalnya. Kan itu perbuatan tercela."
Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. MK memutuskan Hendarman Supandji terhitung Rabu (22/9) pukul 14.35 WIB bukan lagi Jaksa Agung RI. [Inilah.com]

Simulasi Jangka Sorong