1. Sebelum UN dilaksanakan
b) mempelajari Permendiknas tentang UN dan POS UN;
c) melapor kepada Penyelenggara UN di Tingkat Sekolah/Madrasah;
d) mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Penyelenggara TingkatSekolah/Madrasah.
2. Selama UN Berlangsung
- menyaksikan dan menandatangi berita acara serah terima bahan ujian dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten ke Sekolah/Madrasah;
- menyaksikan penyimpanan bahan ujian dari Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah kepada petugas keamanan penyimpanan;
- memeriksa kelayakan dan keamanan penyimpanan bahan ujian.
- memantau pelaksanaan UN di ruang ujian, agar sesuai dengan tatacara yang telah ditetapkan dalam POS UN, dan dapat memasuki ruang ujian jika diperlukan dengan catatan tidak mengganggu pelaksanaan ujian. Hasil pengawasan dalam ruang ujian dituliskan dalam berita acara dan ditandatangani oleh ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan.
- menyaksikan serah terima bahan ujian dari Sekolah/Madrasah kepada para Pengawas ruangan ujian;
- memeriksa amplop soal cadangan di tingkat sekolah/madrasah dan hanya dibuka bila diperlukan untuk mengganti soal yang cacat.
- menyaksikan serah terima LJUN dalam amplop yang telah dilak dari Pengawas Ruang ke Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan;
- mendampingi dan menyaksikan Serah Terima LJUN dari sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
3. Setelah UN dilaksanakan
- memantau pengiriman LJUN dari sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pemantauan ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dengan melampirkan isian lembar kerja.