Komisi Pemberantasan Koruspi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda
dan Olahraga, Lukman Abbas, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap
dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional
(PON) di Riau.
Lukman yang kini mejabat staf ahli gubernur Riau
diduga ikut memberi suap ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) terkait pembahasan perda tersebut. Selain Lukman, KPK juga
menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai
tersangka kasus itu.
"Setelah melakukan pengembangan pemeriksaan
penyidikan kasus dugaan terjadinya pemberian atau janji kepada anggota
DPRD Riau terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010, KPK menetapkan LA (Lukman
Abbas), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau sebagai tersangka,
kemudian TAY (Taufan Andoso Yakin), anggota DPRD Riau sebagai
tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di
Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Lukman disangka melanggar Pasal 5 Ayat
1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Taufan
dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11
dalam undang-undang yang sama.
Menurut Johan, Lukman diduga
bersama-sama memberikan suap sementara Taufan diduga bersama-sama
menjadi penerima suap. Penetapan tersangka Lukman dan Taufan ini
merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON Riau
yang menjerat empat tersangka, yakni anggota DPRD, M Faisal Aswab dan
Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora
Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat
Syahputra.
Kasus ini berawal saat keempat tersangka itu tertangkap
tangan dengan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Diduga,
pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan
anggaran PON yang diajukan pemerintah daerah.
Seusai diperiksa
sebagai tersangka, 25 April 2012 lalu, tersangka M Dunir melalui
pengacaranya, Azuin Assary, mengungkapkan keterlibatan Lukman.
Menurutnya, Lukman lah yang mengajukan draf revisi Perda Nomor 6 Tahun
2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON 2012 di
Riau tersebut ke DPRD.
Dalam revisi perda itu, diajukan penambahan
anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) sebesar Rp 19 miliar. "Direvisi,
dari Rp 44 miliar ditambah lagi Rp 19 miliar," ujarnya Azuin.
Sebelumnya, KPK mencegah Lukman dan Gubernur Riau, Rusli Zainal
bepergian ke luar negeri.Sumber:Komapas(8/5)