Mahkamah Agung AS Tolak Banding 5 Tahanan Muslim Uighur di Guantanamo

Written By Juhernaidi on Selasa, 19 April 2011 | 2:25:00 PM

Lima Muslim Cina dari etnis Uighur yang tersisa dan masih ditahan di Teluk Guantanamo kehilangan hak banding terbaru mereka Senin kemarin (18/4), di mana mereka meminta Mahkamah Agung mau mendengar kasus dan menerima banding mereka.
Hakim menolak permohonan banding dari lima tahanan muslim Cina tersebut, yang telah ditahan di pangkalan angkatan laut AS di Kuba selama hampir sembilan tahun.
Para tahanan sebelumnya menolak tawaran untuk ditempatkan di negara Pasifik kecil Palau, di mana enam Muslim Cina lainnya, atau Uighur, telah "tinggal" di sana. Tidak jelas mengapa kelima muslim Cina ini menolak pergi ke Palau.
Hakim Stephen Breyer, menulis untuk tiga rekan-rekannya, mengatakan dia setuju dengan keputusan pengadilan untuk tidak menerima permintaan banding kelima tahanan muslim Cina dalam kasus ini.
Para tahanan sendiri ingin pengadilan mempertimbangkan banding mereka dengan menyatakan apakah hakim dapat memberikan putusan agar tahanan dilepaskan ke Amerika Serikat.
Sebelas anggota lain dari kelompok etnis Muslim Turki dari barat Cina telah meninggalkan Guantanamo menuju Albania, Bermuda dan Swiss.
AS telah selama beberapa tahun sepakat bahwa Muslim Uighur bukan militan yang menjadi musuh.
Cina pada bagiannya menginginkan tahanan muslim Uighur dikirim pulang, tetapi para tahanan berpendapat , jika mereka kembali ke Cina mereka bisa mengalami penyiksaan.

Simulasi Jangka Sorong