Pengadilan jua menghukum seorang tergugat kelima, Osama Soliman, seorang dokter dan ketua dewan direktur perusahaan Al-Sabah dengan hukuman penjara tiga tahun. Kelima anggota Ikhwan ini dihukum atas tuduhan pencucian uang dan pendanaan terhadap kelompok yang dilarang oleh hukum.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman lima tahun adalah: Ashraf Abdel Ghaffar, seorang dokter dan Wakil Sekjen Asosiasi Medis Mesir; Wagdy Ghoneim Abdel Hamid, seorang ulama Islam; Awad Muhammad al-Qarany, warga Saudi, dan Ibrahim Monier Mustafa, seorang pengusaha.
Pengadilan dimulai dengan mendengarkan pengacara Abdel Gawad Ahmed Abdel Hamid mewakili Yasser Gaber Kashlag, seorang saksi Suriah untuk pembelaan diri, yang oleh pengacara mengatakan saksi tersebut tidak bisa menghadiri sesi pengadilan. Dia mengatakan saksi yang lebih berwenang untuk menjawab pertanyaan pengadilan tentang masalah ini.
Dipersidangan pengacara mengatakan meminta pengadilan untuk menahan diri dari menyita uang kliennya, dan menegaskan bahwa kliennya konon mengirim Soliman untuk berinvestasi di real estate Mesir. Menunjukkan bahwa dana yang ditransfer merupakan keuntungan dari proyek yang dilakukan di Suriah, pengacara juga mengajukan ke pengadilan salinan register komersial perusahaannya.
Untuk mendukung klaim bahwa uang itu dimaksudkan untuk investasi di bidang real estate Mesir, ia memberikan dokumen yang membuktikan adanya perundingan mengenai pembentukan sebuah proyek real estat di jalan padang pasir Kairo-Alexandria. Klien Suriah akan ditawarkan kesempatan untuk membeli tanah yang dipilih untuk proyek konstruksi, ia mengklaim.
Menekankan bahwa kliennya tidak ada hubungannya dengan kasus ini, pengacara menambahkan bahwa dokumen yang diserahkan ke pengadilan menunjukkan bahwa seorang anggota keluarga kerajaan Qatar adalah mitra bisnis klien Suriah dan menunjukkan bahwa perusahaan real estat Mesir, Tamima, merupakan pihak lain dalam proses kontrak.
Dia mengatakan bahwa pengiriman uang dari kliennya ke rekening Soliman di International Arab Bank mencapai Mesir melalui Group International for Exchange, sebuah perusahaan pertukaran Suriah yang tidak terhubung ke kliennya.
Selim al-Awa, yang memimpin tim pembela Soliman, mengatakan bahwa mereka akan mengkonter kesaksian saksi Suriah dalam upaya untuk menghubungkan kliennya dengan salah satu dari empat terdakwa lainnya. Menuntut bahwa kliennya harus dibebaskan dari tuduhan yang dituduhkan, ia mengatakan bahwa kesaksian membantah tuduhan bahwa dia membantu untuk membiayai kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.