Pasal tentang kerja kontrak atau outsourcing, misalnya. Masa kerja seperti itu diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Pasal ini dianggap sebagai bentuk perbudakan di zaman modern.
Para burh juga menolak pasal yang menyebutkan umur minimal tenaga kerja yang diturunkan dari 18 menjadi 15 tahun. Setelah berunjuk rasa selama dua jam, akhirnya perwakilan buruh diterima anggota Komisi Tenaga Kerja DPR. Buruh mengatakan akan terus mengawal revisi undang-undang tersebut. Mereka mengancam akan turun ke jalan dengan masa lebih besar jika revisi tetap dilakukan