Jalan hidup pria yang hanya jebolan kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mulai berubah saat dia ditelepon oleh Haposan Hutagalung. Saat itu, Haposan memintanya bertemu di Hotel Sultan. Lantas, Andi yang sedang jalan-jalan di Plaza Senayan hanya membutuhkan waktu 20 menit ke hotel yang dimaksud.
Menurut keterangan berbagai saksi di pengadilan, pertemuan Andi-Haposan di Hotel Sultan untuk membahas uang Gayus Tambunan sebanyak Rp 28 miliar yang diblokir Mabes Polri. Skenarionya, Andi Kosasih berpura-pura menjadi pemilik uang tersebut. Sebab, bila ada yang mengaku memiliki, maka dugaan korupsi dapat dihindari dan uang bisa diambil.
"Ya saya memang mengaku (memiliki). Niatnya membantu," ucap Andi dalam persidangan.
Namun skenario bohong itu tidak kekal. Sebab, usai tipu muslihat itu disepakati, Satgas Anti Mafia Hukum memeriksa si pemilik asli, Gayus Tambunan. Di depan anggota satgas, Gayus mengaku Andi sebagai pemilik fiktif. Modus operandinya, dibuat perjanjian kerjasama antara Gayus dan Andi Kosasih. Andi sedang mencari tanah buat bisnis properti, dan Gayus si pencari tanahnya. Uang itu untuk membeli tanah tersebut.
"Andi didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Andi didakwa melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Tipikor (dakwaan kesatu subsidair)," kata jaksa penuntut M. Rum.
Dalam tuntutannya, jaksa menginginkan Andi divonis 10 tahun penjara. Jumlah itu merupakan bilangan tertinggi dari orang-orang yang terpeleset uang Gayus seperti Alif Kuncoro (vonis 1,5 tahun), Sri Sumartini (vonis 2 tahun), Arafat Enanie (vonis 5 tahun), Lambertus Ama (dituntut 5 tahun penjara) dan Sjahril Djohan (vonis 1.5 tahun).
"Kita siap vonis. Orang dia yang melontarkan uang Gayus, dia yang membuka uang Gayus dari mana-dari mana. Kok dia yang paling tinggi tuntutannya," kata pengacara OC Kaligis beberapa waktu lalu.