Menanti Keberanian Busyro-Basrief

Written By Juhernaidi on Jumat, 26 November 2010 | 5:30:00 AM

Boleh jadi publik harus lebih lama menanti berakhirnya krisis keadilan di negeri ini.Terpilihnya Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi diperkirakan tak akan mengubah banyak upaya memerangi korupsi. Begitu pula diangkatnya Basrief Arief sebagai Jaksa Agung.Korupsi di negeri ini sudah begitu kronis sehingga duet kedua pejabat baru itu akan menghadapi tembok tebal.
Toh, peluang perubahan tetap ada. Busyro cukup mumpuni di bidang hukum. Lelaki 58 tahun ini pernah memimpin Komisi Yudisial dan sebelumnya aktif di lembaga bantuan hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Meski dikenal tak setegas Bambang Widjojanto, pesaingnya, yang tersingkir lewat pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat, posisi barunya sebagai nakhoda KPK diharapkan bisa memompa tekadnya untuk perang total melawan korupsi.
Publik memimpikan komisi antikorupsi menggunakan seluruh wewenangnya sebagai lembaga superbody yang diatur lewat undang-undang. Ini berarti KPK harus tampil ke depan, memimpin institusi penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam pemberantasan korupsi. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, komisi antikorupsi berwenang melakukan supervisi, bahkan mengambil alih, kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lain.
Senjata ampuh untuk mengambil alih itulah yang tidak pernah digunakan oleh KPK. Kalaupun ada kasus Anggodo Widjojo, yang semula diurus polisi kemudian ditangani oleh komisi antikorupsi, ini bukan lantaran keberanian KPK. Penyidik komisi antikorupsi baru turun tangan setelah kepolisian bersedia melepaskan kasus ini. Di sinilah ujian bagi Busyro Muqoddas. Mampukah ia mengangkat lembaga yang dipimpinnya berdiri di atas kepolisian dan kejaksaan?
Tantangan itu bahkan sudah berada di depan mata. Khalayak jelas menyaksikan janggalnya proses kasus Gayus Halomoan Tambunan. Bekas pegawai pajak ini hanya dituduh menyuap penegak hukum.Tapi dugaan bahwa ia disuap oleh beberapa perusahaan besar belum juga diusut, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan. KPK harus mengambil alih penanganan kasus itu jika tak ingin rasa keadilan dan akal sehat masyarakat diinjak-injak.
Ujian yang tak kalah besar juga dihadapi Basrief Arief. Sebagai Jaksa Agung baru, ia dituntut mendongkrak citra kejaksaan yang buruk di mata masyarakat. Dalam banyak kasus, jaksa bukannya berupaya menegakkan keadilan, tapi justru “memperdagangkan” hukum.Tak ada upaya serius memperbaiki diri. Dalam kasus Gayus, misalnya, korps kejaksaan malah terkesan melindungi anggotanya yang diduga terlibat dalam praktek mafia hukum.
Masalahnya, banyak orang pesimistis Basrief sanggup mengemban tugas berat itu. Seperti halnya Busyro, ia belum teruji keberaniannya dalam memerangi praktek mafia hukum. Padahal persekongkolan jahat itulah yang membuat negeri ini mengalami krisis keadilan. Ketika masyarakat kian cerdas, dan tatanan politik semakin demokratis serta terbuka, mereka justru semakin sering menyaksikan, bahkan mengalami, ketidakadilan dalam proses hukum.
Rasa frustrasi masyarakat itu hanya bisa berkurang jika Busyro dan Basrief mampu menunjukkan keberaniannya. Mereka sudah dipercaya mengomandani lembaga yang harus berada di depan dalam memerangi korupsi. Sekaranglah saatnya duet ini menunjukkan bahwa kepercayaan itu tak sia-sia

Simulasi Jangka Sorong