
Dinas
Pendidikan Provinsi Riau berencana menaikkan nominal gaji guru bantu
dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.450.000 per bulan. Rencana penambahan
gaji ini dilakukan guna penyesuaian dengan upah minimum regional (UMR).
Demikian dikatakan Kasubag Kepegawaian dan Umum Disdik Riau Hendra Hadisuwarno S. Sos, Jumat (12/7) di Pekanbaru
Dikatakan Hendra, dirinya belum bisa
memastikan apakah kenaikan gaji itu akan ditetapkan. Karena rencana ini
harus disepakati oleh DPRD Riau terlebih dahulu.” Usulan penambahan gaji
ini sudah lama dilakukan karena Disdik mengupayakan agar gaji guru
tidak dibawah UMR,” kata Hendra
Menyangkut pembayaran gaji bulan Juli
ini, kata Hendra, Disdik berupaya agar diterima guru lebih awal.
Rencananya akan diminta akhir bulan ini, sekitar tanggal 15 sampai 20
Juli ke Kesekretariatan Daerah Riau. “Tapi apakah prosesnya dikabulkan
langsung belum bisa dipastikan. Disdik hanya sekedar mengusulkan dan
meminta setidaknya pada tanggal 25 Juli guru sudah gajian. Sehingga bisa
membantu guru yang akan menghadapi Idul Fitri,” katanya
Hendra juga menghimbau agar guru bantu
jangan percaya dengan janji pengangkatan dirinya sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Terutama saat kampanye pemilihan kepala daerah. Menurutnya,
program guru bantu adalah kewenangan pemerintah provinsi Riau. Karena
itu, ada atau tidaknya pengangkatan atau kenaikan gaji merupakan
kewenangan Gubernur dan bukan Bupati atau Walikota.
” Sampai saat ini tidak ada keputusan
yang membuka kesempatan bagi guru bantu diangkat menjadi PNS. Apalagi
dalam surat keputusan Gubernur Riau nomor 820/DPK/1.2/TK/002 sudah
ditegaskan bahwa status guru bantu bukan menjadi jaminan untuk diangkat
sebagai PNS,” katanya.
Sumber:SeRiau