Merasa dikriminalisasi oleh pemerintahan presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dan wakil presiden Boediono dalam kasus pemalsuan
pencairan letter of credit (L/C) Bank Century. Politisi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Misbakhun berencana membawa kasusnya ke Dewan Hak Asasi
Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia merasa tercorengnya reputasi dan nama baiknya dengan tuduhan
korupsi merupakan suatu hal yang harus dipertanggung jawabkan oleh rezim
SBY.
"Penegak hukum menjadi alat penguasa untuk mengkriminalisasi dan
memenjarakan lawan politiknya yang kritis," kata Misbakun dalam diskusi
publik "Solusi Atas Kriminalisasi Rezim SBY Terhadap Misbhakun, Antasari Azhar dan Aktivis Mahasiswa"di Galeri Kafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (1/8).
Menurut Misbakhun, rezim SBY kerap kali melakukan kriminalisasi
terhadap lawan politiknya. Dia menuding SBY memakai demokrasi hanya
menjadi wacana untuk menutupi karakternya yang sangat otoriter.
"Kalau kita buka-bukaan, kasus Antasari, mahasiswa melakukan demo
menolak kenaikan harga BBM ditangkap, dan lain-lain, adalah bukti dari
pola kriminalisasi penguasa terhadap warga negaranya yang mengkritik
kebijakan. Kalau Orde Baru, yang mengkritik dibungkam dengan simbol
komunis atau subversif. Di era pemerintahan SBY-Boediono, semua dicap
koruptor, padahal pemberantasan korupsi yang ideal harus dimulai dari
lingkaran istana," papar dia.
Lebih dari itu, ia menilai pisau politik SBY hanya tajam menghantam ke bawah tetapi tumpul kepada Rezim SBY sendiri.
Dia juga berpendapat, kasus korupsi terbesar di Indonesia ini adalah
kasus Century dan dalam kasus tersebut ada keterlibatan SBY. Menurutnya
beberapa berkas mengenai keterlibatan Sri Mulyani hingga Wakil Presiden
Budiono yang sudah ada tetapi tidak diindahkan, hal ini menurutnya
merupakan bukti tumpulnya mesin hukum Indonesia karena intervensi
kepentingan politik penguasa.
"Impeachment terhadap SBY itu seharusnya sudah final," jelas Misbakhun.
Misbakhun berharap, dengan gugatan ke lembaga PBB, dunia
internasional mengetahui pemerintahan SBY telah melakukan pelanggaran
HAM dengan memenjarakan lawan politiknya yang kritis. "Saya mau mengadu
ke mana? Polisi menangkap saya, lembaga peradilan di Indonesia, sering
intervensi kekuasan, terus apa?" ungkap dia.
Seperti diketahui, Misbakhun adalah salah satu inisiator Hak Angket
Century yang kemudian terjerat kasus Letter of Credit fiktif. Dia baru
saja dibebaskan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan kembali (PK) dari
semua tuduhan pidana yang diarahkan padanya.
Terkait statusnya di DPR, Misbakhun menunggu keputusan dari
partainya. Dia menyatakan akan patuh pada keputusan partai walaupun
selama ini telah dikriminalisasi dalam kasus L/C Bank Century.
Dukungan kepada dirinya datang dari beberapa tokoh seperti Adhie
Massardi (Gerakan Indonesia Bersih), Permadi (Gerindra), Dr Makdir
Ismail (Pengacara Antasari Azhar) dan para mahasiswa yang hadir dalam
diskusi tersebut. (bilal/arrahmah.com)