Beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan yang semula diatur pada
Permendiknas No 39 tahun 2009 mengalami sedikit perubahan dan diatur
kembali pada Permendiknas No 30 tahun 2011. Adapun perubahan yang
dimaksud adalah pada pasal 5 Permendiknas No 39 tahun 2009 yang
selanjutnya diatur dalam pasal 1 Permendiknas No 30 tahun 2011 yang
berkenaan dengan pengaturan beban kerja guru 24 jam tatap muka, dalam
keadaan kelebihan guru mata pelajaran tertentu di suatu wilayah. Untuk
lebih jelas dan lengkap bisa didownload link berikut Permendiknas No 30 Tahun 2011
PERMENDIKNAS -
PERMENDIKNAS -