JAKARTA– Pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Kuantan Singingi, Mursini-Gumpita menilai bahwa
penyelenggaraan Pemilukada yang diadakan pada 7 April 2011 lalu syarat
dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan secara masif,
sistematis dan terstruktur.
Hal itu dikemukakan oleh pasangan nomor urut 2 tersebut melalui kuasa
hukumnya, Taufik Basari SH saat menyampaikan pokok-pokok perkara
keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Kuansing pada persidangan
perdana sengketa Pemilukada Kuasing di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis
(5/5).
‘’Permohonan keberatan ini diajukan, karena kami menilai bahwa
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kuasing syarat dengan pelanggaran
dan kecurangan, baik dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kabupaten Kuasing maupun pasangan nomor urut 1 (Sukarmis-Zulkifli),’’
terangnya.
Taufik memaparkan, pelanggaran dan kecurangan tersebut di antaranya
masalah DPT, money politic, keterlibatan aparat pemerintah, penggunaan
fasilitas negara, penggelembungan suara, kampanye terselubung serta
kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
‘’Banyak masyarakat yang tidak bisa memberikan hak suaranya, karena
tidak mendapatkan undangan pemilih. Ini tentunya merugikan pasangan
Mursini-Gumpita, karena mayoritas yang tidak memilih itu adalah
pendukung mereka (Mursini-Gumpita),’’ jelasnya.
‘’Sementara pelanggaran yang dilakukan pihak terkait (pasangan
Sukarmi-Zulkifli) adalah dengan melakukan penggelembungan suara di
beberapa daerah, kampanye terselubung serta di luar jadwal, melibatkan
pihak PNS serta pelanggaran dan kecurangan lainnya. Seluruhnya yang kami
kemukakan ini ada buktinya,’’ ulas Taufik di hadapan Majelis Hakim M
Akil Mochtar (Ketua Panel) dengan didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad
Alim.
Sidang akan dilanjutkan lagi hari ini, Jumat (6/5) dengan agenda
mendengarkan jawaban dan tanggapan dari Termohon (KPUD Kuasing) dan
pihak terkait (pasangan Sukarmis-Zulkifli).