Pria Didakwa Membunuh, Merampok, Menculik, Memperkosa

Written By Juhernaidi on Rabu, 05 Januari 2011 | 4:58:00 PM

Satu-satunya tersangka dalam kasus mutilasi tiga orang saat ini tengah menghadapi ancaman tuntutan pembunuhan, perampokan, penculikan dan pemerkosaan. Pelaku menyembunyikan potongan tubuh korbannya di sebuah lubang pohon.

Jika terbukti bersalah, Matthew Hopman terancam menghadapi hukuman seumur hidup. Tuntutan hukuman mati bisa saja menunggu pelaku, namun keluarga para korban mengaku tidak memiliki harapan seperti itu.

Seperti dilansir Associated Press pada Rabu (5/1/2011), Hoffman didakwa karena membunuh dan memutilasi Tina Herrmann dan putranya Kody Maynard, serta seorang tetangga mereka Stephanie Sprang.

Dakwaan menyebut pelaku melakukan pembunuhan ketika dia sedang berusaha merampok rumah Herrmann, sekira 100 kilometer dari kota Columbus, pada 10 November lalu. Dia juga didakwa karena melakukan penculikan gadis berusia 13 tahun dari lokasi kejadian, dan kemudian memperkosanya. Nama korban dirahasiakan.

Rangkaian tindak kejahatan yang dilakukan Hoffman dapat membuatnya dihukum mati. Namun keluarga korban yang diidentifikasi bernama Thatcher mengatakan pihak keluarga telah setuju untuk tidak menuntut pelaku dengan hukuman mati. 

"Hoffman juga didakwa karena telah berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang pakaian dan selimut milik Herrmann. Dakwaan lain adalah merusak mayat korban yang keadaannya tidak utuh lagi ketika ditemukan," ujar Thatcher

Simulasi Jangka Sorong